Kepala DKP Halut Diduga Korupsi, Empat Saksi Diperiksa Polres

- Penulis Berita

Rabu, 16 April 2025 - 15:19 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA UTARA,Nalarsatu.com — Kepolisian Resor Halmahera Utara (Polres Halut) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret nama Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halmahera Utara, Victor O. Mangimbulude. Sejumlah saksi kembali dipanggil dan diperiksa penyidik, Rabu, 16 April 2025.

Kasat Reskrim Polres Halut, IPTU Sofyan Torid, membenarkan bahwa empat saksi telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Mereka adalah J selaku Bendahara Tim Swakelola, W selaku pemilik toko pengadaan pakan, ER yang merupakan Kasubag Program, serta M sebagai Bendahara Pengeluaran DKP Halut.

“Pemeriksaan ini dilakukan untuk pendalaman lebih lanjut atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pakan ikan nila senilai Rp224 juta dan pengadaan transportasi benih ikan dari Tatelu ke Tobelo senilai Rp206 juta,” ujar Sofyan saat dikonfirmasi, Rabu (16/4/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sofyan menjelaskan, dugaan korupsi yang melibatkan Victor Mangimbulude akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti, ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat.

“Victor terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar,” kata Sofyan. (red/saf) 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru