Proyek Jalan Hotmix Rp24 Miliar di Halteng Diduga Gunakan Galian C Ilegal, LPP Tipikor Desak Polda Malut Bertindak

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 15:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WEDA, Nalarsatu.com – Dugaan praktik ilegal kembali mencoreng pelaksanaan proyek infrastruktur di Kabupaten Halmahera Tengah. Proyek Peningkatan Jalan Hotmix Wilayah IV yang berlokasi di Kecamatan Weda Timur, Weda Utara, dan Weda Tengah, dengan nilai kontrak mencapai Rp24,7 miliar, kini disorot tajam oleh Lembaga Pemantau dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Halteng.

Pasalnya, proyek yang dikerjakan oleh PT Liberty Citra Cakrawala tahun anggaran 2025 tersebut diduga menggunakan material dari Galian C tak berizin alias ilegal.

Ketua DPD LPP Tipikor Halteng, Fandi Rizky  menyebut praktik ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi berpotensi menjadi tindak pidana yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dugaan kuat kami, proyek jalan hotmix Wilayah IV senilai Rp24,7 miliar itu menggunakan material dari Galian C tak berizin. Aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam mutu dan kualitas proyek,” tegas Fandi dalam keterangan pers yang diterima Nalarsatu.com, Kamis (9/10).

Menurut Fandi, material yang digunakan dalam pekerjaan jalan tersebut diduga kuat bersumber dari lokasi tambang terbuka di kawasan jalan masuk menuju Goa Boki Maruru, Desa Sagea, Kecamatan Weda Utara.

“Sumber material itu kami duga berasal dari penambangan galian terbuka tanpa izin resmi di sekitar Goa Boki Maruru. Lokasi itu sudah lama jadi sorotan masyarakat,” ungkapnya.

Fandi menegaskan, pekerjaan konstruksi seharusnya menggunakan material dari tambang yang memiliki izin resmi, seperti Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Ia mengingatkan bahwa ketentuan itu telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 yang diperbarui dengan PP Nomor 14 Tahun 2021.

“Ini bukan sekadar kelalaian teknis. Kalau benar materialnya ilegal, maka jelas ada pelanggaran hukum serius dalam penyelenggaraan proyek pemerintah,” tegasnya.

Karena itu, Fandi meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas, Kabid Bina Marga, serta PPK Dinas PUPR Halteng untuk dimintai keterangan terkait dugaan penggunaan material tanpa izin tersebut.

“Kami minta penyidik segera bertindak. Ini bentuk pencegahan tindak pidana yang harus direspons cepat. Jangan tunggu kerusakan makin besar baru turun tangan,” ujarnya tegas.

Fandi menambahkan, deretan persoalan yang diduga terjadi di lingkup Dinas PUPR Halteng menunjukkan adanya kelalaian fatal dalam pengawasan bahkan indikasi kuat permainan anggaran.

“Sudah terlalu lama masyarakat jadi korban akibat kelalaian dan dugaan permainan proyek oleh oknum pejabat daerah. Kami tidak ingin praktik seperti ini terus berulang. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya lagi.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Dinas PUPR Halteng maupun pihak rekanan PT Liberty Citra Cakrawala belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh redaksi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keadilan Restoratif: Jalan Pemulihan untuk Semua, Bukan Karpet Merah Kelompok Privilege
Masa Kepengurusan BPC Dibekukan, Bakal Calon Ketum BPD HIPMI Malut Dipersoalkan
Memalukan! Wartawan Diduga Diintimidasi Saat Liput Balap Motor di Labuha
Direktur PDAM Halsel Soleman Bobote Raih Indonesia Visionary Leader Award 2026, Dinilai Jadi Figur Penggerak Perubahan
PERMASALAHAN PERENCANAAN DALAM EGO POLITIK
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Peran Sosiologi dalam Memahami Masyarakat Modern dan Analisis Fenomena Sosial
SISTEM SOSIAL DAN SISTEM BUDAYA DALAM MEMAHAMI MASYARAKAT MODEREN
Berita ini 120 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Senin, 1 Juni 2026 - 01:36 WIT

Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Berita Terbaru