Kejati Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp4,3 Miliar di STP Labuha, Rektor Unsan Diperiksa

- Penulis Berita

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Fajar Haryowimbuko (Foto/HK)

LABUHA, Nalarsatu.com – Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan tinggi di Halmahera Selatan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mengalir ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini bertransformasi menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) mulai diendus tajam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan sendiri.

“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, dan turut mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana hibah,” ungkap Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (8/10/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal kuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023, ditemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp4,3 miliar.

Temuan BPK merinci bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Namun, dana itu justru dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai klasifikasi tersebut menyalahi aturan dan tidak layak disebut belanja modal.

Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau pengalihan fungsi dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami akan dalami seluruh rangkaian penggunaan dana hibah ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Fajar.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 156 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru