Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Halmahera Selatan kembali menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam yang dinilai berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum.
Dalam razia yang dilaksanakan pada Sabtu malam (31/5/2026), petugas mengamankan lima perempuan yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) setelah ditemukan berada di dalam salah satu ruangan tempat hiburan malam dan diduga terlibat dalam aktivitas konsumsi minuman keras.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh tim penegakan Perda Satpol PP Halmahera Selatan sebagai bagian dari agenda rutin pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam di wilayah tersebut. Razia dilakukan menyusul berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait dugaan aktivitas yang berpotensi melanggar Perda dan mengganggu ketenteraman warga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas mendapati sejumlah LC berada di dalam ruangan bersama pengunjung. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, petugas menduga telah terjadi aktivitas konsumsi minuman keras di lokasi tersebut.
Lima LC yang diamankan masing-masing diketahui bernama Yurike asal Manado (BL 3), Acha asal Manado (BL 3), Puja (Hox), Yanti (Hox), dan Sesil (Hox).
Setelah dilakukan pendataan di lokasi, kelimanya kemudian dibawa ke Pos Satpol PP untuk menjalani proses pembinaan dan diberikan pemahaman terkait pentingnya mematuhi aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Halmahera Selatan, Irfan Jamjam, mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah sekaligus menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat.
“Razia ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah dan menjaga ketertiban umum. Kami menerima berbagai masukan dari masyarakat terkait aktivitas di sejumlah tempat hiburan malam sehingga perlu dilakukan pengawasan dan pemeriksaan secara langsung di lapangan,” ujar Irfan.
Menurutnya, pendekatan pembinaan masih menjadi langkah utama yang dikedepankan Satpol PP terhadap pelanggaran yang bersifat administratif maupun pelanggaran ringan.
“Setelah diamankan, mereka kami bawa ke pos untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Kami memberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban umum serta mematuhi aturan yang berlaku di daerah ini,” katanya.
Selain menjalani pembinaan, kelima LC tersebut juga diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari. Surat pernyataan tersebut menjadi bagian dari mekanisme pembinaan yang diterapkan Satpol PP dalam setiap operasi penegakan Perda.
Irfan menegaskan bahwa Satpol PP tidak menutup kemungkinan mengambil langkah yang lebih tegas apabila pelanggaran serupa kembali ditemukan.
“Kami berharap setelah diberikan pembinaan dan membuat surat pernyataan, yang bersangkutan dapat memahami kesalahannya dan tidak lagi mengulangi tindakan yang sama. Namun jika kembali ditemukan pelanggaran serupa, tentu akan ada evaluasi dan tindakan lanjutan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Irfan mengingatkan para pengelola tempat hiburan malam agar turut bertanggung jawab dalam menjaga ketertiban serta memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Menurutnya, pengelola usaha tidak boleh membiarkan aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun keresahan di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau seluruh pengelola tempat hiburan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan ikut membantu pemerintah menjaga ketertiban umum. Jangan sampai tempat usaha justru menjadi lokasi yang memicu pelanggaran atau menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP mendapat apresiasi dari sejumlah warga yang menilai aparat responsif terhadap laporan masyarakat terkait aktivitas hiburan malam yang dianggap meresahkan.
Masyarakat berharap operasi serupa dapat terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Halmahera Selatan.
Di akhir keterangannya, Irfan menegaskan bahwa Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang dinilai rawan pelanggaran Perda sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
(Redaksi Nalarsatu.com)








