LABUHA, Nalarsatu.com – Polres Halmahera Selatan akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang beredar di sejumlah media mengenai dugaan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial FL yang diduga melibatkan oknum anggota Polri.
Melalui keterangan yang disampaikan Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, IPDA Hermansyah, pada Selasa (16/6/2026), pihak kepolisian menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIT.
SPKT menerima pengaduan melalui sambungan telepon seluler yang kemudian disusul dengan laporan langsung dari dua warga yang mengaku menjadi korban dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh FL. Saat kejadian, FL disebut berada dalam pengaruh minuman keras.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/VI/2026/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, dua pelapor berinisial RS dan EK mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam laporan tersebut dijelaskan, FL diduga menghampiri RS yang saat itu sedang berada di depan rumah EK. Adu mulut antara keduanya kemudian terjadi dan berujung pada dugaan pemukulan terhadap bagian belakang kepala RS.
Ketika RS berupaya menyelamatkan diri dengan masuk ke dalam rumah EK, FL disebut ikut masuk ke dalam rumah tersebut. EK yang berusaha melindungi RS diduga turut menjadi korban setelah ditampar oleh FL.
Menindaklanjuti laporan itu, personel piket SPKT segera mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan situasi serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih luas.
Namun, saat petugas tiba di lokasi, FL diketahui telah mengalami luka lebam pada bagian wajah.
“Mengenai penyebab luka yang dialami oleh yang bersangkutan, saat ini masih dalam proses pendalaman guna memperoleh fakta yang utuh dan objektif,” ujar IPDA Hermansyah.
Selanjutnya, FL diamankan dan dibawa ke Mapolres Halmahera Selatan untuk menjalani proses penanganan lebih lanjut. Dalam proses pengamanan tersebut, polisi menyebut FL bersikap tidak kooperatif dan melakukan perlawanan yang dinilai dapat membahayakan keselamatan petugas.
Polres Halsel menyatakan anggota yang bertugas mengambil tindakan kepolisian yang dianggap diperlukan dan proporsional sesuai diskresi kepolisian serta ketentuan yang berlaku guna mengendalikan situasi.
Setibanya di Mapolres Halmahera Selatan, FL disebut masih menunjukkan tindakan agresif sehingga petugas melakukan pengamanan hingga kondisinya dinilai aman dan terkendali.
Polres Halmahera Selatan menegaskan bahwa penanganan terhadap dugaan tindak pidana yang melibatkan FL tetap dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait informasi yang beredar mengenai dugaan pelanggaran oleh anggota Polri, pihak kepolisian menyatakan menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Apabila terdapat laporan resmi yang masuk, maka akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal secara objektif, profesional, dan akuntabel,” tegas IPDA Hermansyah.
Ia menambahkan, Polres Halmahera Selatan berkomitmen menjaga transparansi dalam setiap proses penanganan perkara serta memastikan seluruh anggota Polri bertindak sesuai hukum dan standar operasional yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat untuk menunggu hasil pemeriksaan dan pendalaman secara menyeluruh agar informasi yang berkembang tetap berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
(Redaksi/Nalarsatu.com)









