HALSEL, Nalarsatu.com – Dugaan tindakan kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. Seorang warga Desa Indari, Kecamatan Bacan Barat, Ferdi Latumeten, resmi melaporkan kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/190/VI/2026/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 16 Juni 2026.
Dalam proses pelaporan tersebut, Ferdi Latumeten didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Sarwin Hi. Hakim, S.H. dan Muh. Ramadan Kelderak, S.H. selaku Koordinator Tim Hukum.
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, peristiwa bermula pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIT di Desa Hidayat, Kecamatan Bacan. Saat itu korban mengaku sedang berupaya melerai perkelahian yang terjadi di lokasi. Namun secara tiba-tiba dirinya ditendang dari belakang oleh seseorang yang tidak dikenalnya hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengaku setelah mobil patroli tiba di lokasi, dirinya kemudian diamankan. Namun dalam laporannya, Ferdi menyebut bahwa selama berada di dalam mobil patroli hingga tiba di kantor polisi, dirinya diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota kepolisian.
Tidak hanya itu, korban juga mengaku kembali mengalami pemukulan saat berada di lingkungan kantor polisi. Bahkan, menurut keterangannya dalam laporan, dugaan kekerasan tersebut masih berlanjut ketika dirinya berada di ruang tahanan.
Kuasa hukum korban, Sarwin Hi. Hakim, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi kliennya.
“Setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum. Jika ada dugaan tindakan yang melanggar hukum, maka harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku tanpa memandang siapa pelakunya,” tegas Sarwin.
Sementara itu, Muh. Ramadan Kelderak, S.H., selaku Koordinator Tim Hukum, menyatakan pihaknya akan mengawal seluruh proses hukum, termasuk meminta pengawasan dari lembaga pengawas internal kepolisian.
Menurutnya, kasus yang menimpa Ferdi Latumeten harus menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Tim hukum juga mendesak Propam Polres Halmahera Selatan dan Propam Polda Maluku Utara untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Mereka menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan untuk menyerang institusi Polri, melainkan untuk mencari keadilan serta menjaga marwah institusi kepolisian agar tetap dipercaya masyarakat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik Halmahera Selatan. Masyarakat berharap laporan yang telah diterima tersebut dapat ditindaklanjuti secara serius, profesional, dan transparan sehingga seluruh fakta yang terjadi dapat terungkap secara terang benderang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang dilaporkan oleh Ferdi Latumeten. Publik kini menunggu langkah tegas dari Propam dan pimpinan kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan tanpa pandang bulu. (Red/Bisma)
Editor : Bisma









