Sekretaris Dinas PUPR Halsel Diduga Langgar Etika ASN, Praktisi Hukum: Bisa Dikenai Sanksi Pemberhentian

- Penulis Berita

Rabu, 30 April 2025 - 12:55 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Praktisi Hukum Bambanng Joisangadji S. H, (Foto/Nalarsatu)

Labuha,Nalarsatu.com – Tindakan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Halmahera Selatan yang menghadang aksi unjuk rasa mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menuai kritik dari berbagai pihak. Aksi tersebut dilakukan saat jam kerja, dan yang bersangkutan diketahui hadir ke kantor dengan mengenakan pakaian preman.

Praktisi hukum Bambang Joisangadji S. H, menilai tindakan itu melanggar prinsip etika dan disiplin sebagai aparatur sipil negara. “Seorang sekretaris dinas yang datang ke kantor pada jam kerja dengan mengenakan pakaian preman, apalagi melakukan penghadangan terhadap aksi mahasiswa, telah mencederai etika birokrasi,” ujar Bambang saat dihubungi, Rabu, 30 April 2025.

Menurut dia, sebagai pejabat struktural, ASN dituntut menjaga profesionalisme dan wibawa institusi publik. Ia menyebut tindakan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika terbukti melanggar, pejabat bersangkutan bisa dijatuhi sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, tergantung hasil pemeriksaan,” kata Bambang.

“Ia juga menegaskan, jika terdapat bukti visual seperti video yang mendokumentasikan insiden tersebut, maka hal itu dapat digunakan sebagai dasar kuat oleh Inspektorat Daerah atau instansi berwenang lainnya, seperti Kementerian PANRB atau BKN, untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN yang baru).”

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Halsel Diduga Terlibat Aktivitas di Tempat Hiburan Malam, Terekam Video Warga
Ketua Umum PC Sylva Unkhair Ajak Mahasiswa Baru Kehutanan Kembangkan Diri dan Menjadi Garda Terdepan Isu Lingkungan
ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Berita ini 209 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:31 WIT

Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan

Sabtu, 26 Juli 2025 - 15:08 WIT

Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan

Kamis, 10 Juli 2025 - 13:45 WIT

Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara

Jumat, 27 Juni 2025 - 15:52 WIT

Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:30 WIT

Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:43 WIT

Atap Bocor, Proses Belajar di TK Al-Khairaat Gorua Terganggu

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:35 WIT

Dana BPNT Diduga Dirampok, Warga Obi Tuntut Felista Kokiroba Diproses Hukum

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT