Jakarta,Nalarsatu.com– Keputusan Ketua KONI Provinsi Maluku Utara, Jasman Abubakar, yang membatalkan hasil Musyawarah KONI Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) mendapat sorotan tajam dari KONI Pusat. Langkah tersebut dinilai cacat prosedur dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI.
Ketua Bidang Pembinaan Organisasi KONI Pusat, Drs. Eman Sumusi, menegaskan bahwa hasil Musyawarah KONI Halsel yang menetapkan Hanny Pora sebagai ketua terpilih sah secara organisasi dan tidak dapat dibatalkan secara sepihak.
“Proses musyawarah sudah berjalan sesuai mekanisme. Tidak ada alasan hukum yang kuat untuk membatalkannya, apalagi menggantinya lewat Musorkablub. Kecuali ada pelanggaran terhadap AD/ART, yang dalam kasus ini tidak terbukti,” ujar Eman di Jakarta, Rabu, 30 April 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Eman juga menyoroti dalih pembatalan yang disebut-sebut karena tidak adanya rekomendasi dari Bupati atau Wakil Bupati. Ia menyebut alasan itu tidak berdasar, karena AD/ART KONI tidak mewajibkan rekomendasi dari kepala daerah dalam pengesahan ketua terpilih.
“Tidak ada klausul seperti itu dalam AD/ART. Yang ada, ketua terpilih bersama tim formatur menyusun struktur kepengurusan dan mengajukannya ke KONI provinsi untuk diterbitkan Surat Keputusan. Bukan sebaliknya, dibatalkan secara sepihak,” tegasnya.
KONI Pusat menilai langkah KONI Maluku Utara tersebut sebagai bentuk pelemahan terhadap independensi organisasi olahraga di daerah serta ancaman terhadap kredibilitas kelembagaan KONI sebagai institusi pembina olahraga nasional.
Eman mendesak agar KONI Provinsi segera mengakui hasil musyawarah dan menerbitkan SK penetapan Hanny Pora sebagai ketua terpilih. Jika tidak diindahkan, KONI Pusat akan menempuh langkah organisasi demi menegakkan marwah dan aturan kelembagaan.