TERNATE, Nalarsatu.com – Dugaan penyrlewengan dana kontrak media oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara oleh Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPP-TIPIKOR) bersama Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Satu Indonesia (SOMASI), kini giliran organisasi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) Halmahera Timur angkat suara.
SekretarisAMPERA, Muhibu Mandar, menyoroti dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan nomor 39324544 yang memuat paket belanja media, surat kabar, dan majalah dengan nilai total anggaran mencapai Rp7.775.840.000. Ia menilai angka tersebut tidak wajar dan terindikasi adanya manipulasi program secara terstruktur.
“Ini kuat dugaan merupakan anggaran titipan yang dijalankan secara berkelompok dan dikoordinir oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yakni Sekretaris Daerah Halmahera Timur. Karena itu, kami anggap penting untuk menjadi perhatian dan segera dilakukan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum,” ujar Muhibu, Senin (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhibu juga mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara agar memeriksa sejumlah pihak terkait, terutama Bagian Umum dan Administrasi, Bagian Hukum, serta Dinas Keuangan Daerah, guna mengungkap potensi penyelewengan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Haltim.
“Saya tegaskan bahwa Kepala Kejati Maluku Utara wajib memeriksa Ketua TAPD, Kepala Bagian Hukum, dan Kepala Dinas Keuangan. Mereka adalah kunci untuk membongkar dugaan korupsi yang terjadi di pemerintahan Halmahera Timur,” pungkasnya. (Red/Bsm)