Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kepala Desa (Kades) Wosi, Hayat Yusup, Kecamatan Gane Timur, terancam berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Labuha Kecamatan Bacan Halmahera Selatan bernama Lukman. (Lok), Ia disebut meminjam uang senilai lebih dari Rp112.000.000 juta sejak awal tahun 2024. Kini, satu tahun berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Hayat Yusup mungkin lebih suka ingkar janji daripada menepatinya. Saya saja dibohongi, apalagi rakyat kecil yang berharap padanya. Ia datang dengan keluhan, minta bantuan karena terdesak untuk kepentingan membayar Gaji Perangkat desa dan keperluan lain, Saya kasihan dan meminjamkan. Tapi begitu uang diterima, ia menghilang tanpa kabar,” ujar Lukman Pada Nalarsatu.com Rabu, (7/7/2025).

Menurutnya, kesepakatan pinjaman dibuat perjanjian secara tertulis dengan janji akan dilunasi dalam waktu singkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya sang kades seolah lenyap ditelan bumi. Setelah dicari, diketahui bahwa ia masih berada di kampung. Ketika didatangi, Hayat beralasan bahwa telepon genggamnya hilang dan ia tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelacakan tak berhenti di situ. Lukman menyelidiki aktivitas Hayat di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menemukan bahwa urusan pencairan dana desa sepenuhnya ditangani bendahara, sementara Hayat sendiri tak pernah muncul dan diduga sengaja menghindari tanggung jawab.

“Saya akan melaporkan Kades Wosi ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat bersama kuasa hukum saya,” tegas Lukman.

Kasus ini bukan hanya menyangkut utang piutang biasa, tetapi menyentuh kredibilitas pejabat publik. Jika terbukti bersalah, Hayat Yusup dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Bila terbukti pula ada penyalahgunaan jabatan, ancaman hukumannya kian berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat, justru diduga menjadi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.” Tegas Lukman.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Berita ini 140 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:13 WIT

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT