Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kepala Desa (Kades) Wosi, Hayat Yusup, Kecamatan Gane Timur, terancam berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Labuha Kecamatan Bacan Halmahera Selatan bernama Lukman. (Lok), Ia disebut meminjam uang senilai lebih dari Rp112.000.000 juta sejak awal tahun 2024. Kini, satu tahun berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Hayat Yusup mungkin lebih suka ingkar janji daripada menepatinya. Saya saja dibohongi, apalagi rakyat kecil yang berharap padanya. Ia datang dengan keluhan, minta bantuan karena terdesak untuk kepentingan membayar Gaji Perangkat desa dan keperluan lain, Saya kasihan dan meminjamkan. Tapi begitu uang diterima, ia menghilang tanpa kabar,” ujar Lukman Pada Nalarsatu.com Rabu, (7/7/2025).

Menurutnya, kesepakatan pinjaman dibuat perjanjian secara tertulis dengan janji akan dilunasi dalam waktu singkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya sang kades seolah lenyap ditelan bumi. Setelah dicari, diketahui bahwa ia masih berada di kampung. Ketika didatangi, Hayat beralasan bahwa telepon genggamnya hilang dan ia tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelacakan tak berhenti di situ. Lukman menyelidiki aktivitas Hayat di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menemukan bahwa urusan pencairan dana desa sepenuhnya ditangani bendahara, sementara Hayat sendiri tak pernah muncul dan diduga sengaja menghindari tanggung jawab.

“Saya akan melaporkan Kades Wosi ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat bersama kuasa hukum saya,” tegas Lukman.

Kasus ini bukan hanya menyangkut utang piutang biasa, tetapi menyentuh kredibilitas pejabat publik. Jika terbukti bersalah, Hayat Yusup dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Bila terbukti pula ada penyalahgunaan jabatan, ancaman hukumannya kian berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat, justru diduga menjadi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.” Tegas Lukman.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 150 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru