Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan,Nalarsatu.com – Kepala Desa (Kades) Wosi, Hayat Yusup, Kecamatan Gane Timur, terancam berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penipuan terhadap seorang warga Desa Labuha Kecamatan Bacan Halmahera Selatan bernama Lukman. (Lok), Ia disebut meminjam uang senilai lebih dari Rp112.000.000 juta sejak awal tahun 2024. Kini, satu tahun berlalu, dana tersebut belum juga dikembalikan.

Hayat Yusup mungkin lebih suka ingkar janji daripada menepatinya. Saya saja dibohongi, apalagi rakyat kecil yang berharap padanya. Ia datang dengan keluhan, minta bantuan karena terdesak untuk kepentingan membayar Gaji Perangkat desa dan keperluan lain, Saya kasihan dan meminjamkan. Tapi begitu uang diterima, ia menghilang tanpa kabar,” ujar Lukman Pada Nalarsatu.com Rabu, (7/7/2025).

Menurutnya, kesepakatan pinjaman dibuat perjanjian secara tertulis dengan janji akan dilunasi dalam waktu singkat. Namun yang terjadi justru sebaliknya sang kades seolah lenyap ditelan bumi. Setelah dicari, diketahui bahwa ia masih berada di kampung. Ketika didatangi, Hayat beralasan bahwa telepon genggamnya hilang dan ia tak bisa dihubungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Upaya pelacakan tak berhenti di situ. Lukman menyelidiki aktivitas Hayat di ibu kota Kabupaten Halmahera Selatan. Ia menemukan bahwa urusan pencairan dana desa sepenuhnya ditangani bendahara, sementara Hayat sendiri tak pernah muncul dan diduga sengaja menghindari tanggung jawab.

“Saya akan melaporkan Kades Wosi ke Polres Halmahera Selatan dalam waktu dekat bersama kuasa hukum saya,” tegas Lukman.

Kasus ini bukan hanya menyangkut utang piutang biasa, tetapi menyentuh kredibilitas pejabat publik. Jika terbukti bersalah, Hayat Yusup dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga empat tahun. Bila terbukti pula ada penyalahgunaan jabatan, ancaman hukumannya kian berat. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ia bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda miliaran rupiah.

“Kepala desa, yang seharusnya menjadi pelindung dan panutan masyarakat, justru diduga menjadi pihak yang menyalahgunakan kepercayaan demi keuntungan pribadi.” Tegas Lukman.

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel
BKM Masjid Nur Insani Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H, Angkat Tema Kemenangan dan Kebaikan
Berita ini 158 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 14:46 WIT

Paradoks Program IMS-ADIL Antara Pendidikan Gratis vs Umroh Gratis

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:36 WIT

Dari Cangkul ke Ekskavator: Krisis Identitas dan Ekologi di Balik Ekspansi Tambang di Maluku Utara

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:08 WIT

Geothermal dalam Masyarakat Risiko: Kritik Political Ecology atas Ilusi Energi Hijau

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:27 WIT

“Taba”: Etos Ketabahan Orang Makian

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:53 WIT

Pendidikan di Era Modern: Menyelaraskan Inovasi Teknologi dengan Nilai Kemanusiaan

Kamis, 15 Januari 2026 - 10:37 WIT

Agar Tak Bingung Saat Di Tanya, Mahasiswa Paham Arah Kampusnya

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:03 WIT

Kampus Tumbuh Dari Dialog, Bukan Dari Ketakutan.

Kamis, 8 Januari 2026 - 19:53 WIT

Satu Napas Perubahan : Manifesto Satu Tahun Forum Insan Cendikia

Berita Terbaru