Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo, Nalarsatu.com — Penjabat (Pj) Kepala Desa adalah pejabat yang diangkat oleh Bupati atau Wali Kota untuk melaksanakan tugas, hak, wewenang, dan kewajiban Kepala Desa dalam kurun waktu tertentu.

Pelantikan Pj Kepala Desa Gorua Utara dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor: 141/97/HU/2025, yang berlangsung di Kantor Camat Tobelo Utara pada Jumat (9/5/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Tobelo Utara Taufik Siapu, SH, Ketua dan anggota BPD, staf Pemerintah Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta sejumlah undangan lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sambutannya, Camat Taufik menegaskan bahwa Penjabat Kepala Desa merupakan ujung tombak pemerintahan di tingkat desa. Ia meminta agar Pj Kades aktif menyampaikan dan mengawal program-program unggulan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, khususnya program Bermasa (Bermarwah, Maju, dan Sejahtera).

“Selain memahami regulasi yang mengatur pemerintahan desa, Pj Kades harus segera membangun komunikasi dan koordinasi dengan BPD, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, dan seluruh masyarakat,” ujar Taufik.

Ia menambahkan, penting bagi Pj Kades untuk mengawal program Bermasa agar pelaksanaannya tepat sasaran.

Sementara itu, Pj Kepala Desa Gorua Utara yang baru dilantik, Latif Karim, menyampaikan komitmennya untuk melanjutkan program kepala desa sebelumnya dan memperbaiki sistem administrasi desa.

“Sebagai Pj Kades, kami siap menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik dengan sebaik-baiknya. Semua aspek administrasi desa akan kami awasi secara ketat,” tegasnya kepada media.

Pengangkatan ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan pemberhentian Kepala Desa sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDPPA).

Dasar hukumnya merujuk pada Pasal 12 Ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, yang menyatakan bahwa Pj Kepala Desa harus berasal dari unsur Pegawai Negeri Sipil di lingkungan pemerintah daerah.

Proses ini bermula dari laporan resmi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Gorua Utara kepada Inspektorat dengan Nomor: 700/73/LHRIA/INSPEKTORAT/2024.(Saf/Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan
“FKDOB Obi Kepulauan Desak DPRD Halsel Bentuk Pansus, Fraksi PKB Nyatakan Sikap Politik”
Hilangkan Data Pedagang, HIPMI Ternate Desak Walikota Evaluasi Kinerja DISPERINDAG
DPRD Halteng Tanggapi Cepat Tuntutan Serikat Buruh Garda Nusantara
Ricuh di Halmahera Selatan, Massa Tuntut Percepatan Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian
Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum
ANGGOTA DPRD HALSEL, MS.NIJAR RESPON WACANA PEMEKARAN DAERAH OBI KEPULAUAN
PGMP Desak Polda Periksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terkait Dugaan Korupsi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 03:02 WIT

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Kepala Desa Gorua Utara

Jumat, 9 Mei 2025 - 01:13 WIT

Polres Halsel Ringkus Dua Pengedar Tembakau Gorilla di Bacan

Jumat, 9 Mei 2025 - 00:40 WIT

“FKDOB Obi Kepulauan Desak DPRD Halsel Bentuk Pansus, Fraksi PKB Nyatakan Sikap Politik”

Kamis, 8 Mei 2025 - 13:15 WIT

Hilangkan Data Pedagang, HIPMI Ternate Desak Walikota Evaluasi Kinerja DISPERINDAG

Rabu, 7 Mei 2025 - 16:05 WIT

Ricuh di Halmahera Selatan, Massa Tuntut Percepatan Proyek Jalan Hotmix Pulau Makian

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:37 WIT

Kepala Desa Wosi Diduga Menipu, Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 7 Mei 2025 - 08:31 WIT

ANGGOTA DPRD HALSEL, MS.NIJAR RESPON WACANA PEMEKARAN DAERAH OBI KEPULAUAN

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:16 WIT

PGMP Desak Polda Periksa Kepala BPKAD Malut Ahmad Purbaya Terkait Dugaan Korupsi

Berita Terbaru

Opini

Obi Mekar, Ekonomi Halsel?

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:19 WIT