Sisa Dana Huntap RP 15 Juta Tak Diberikan, Warga Tagih Janji Bupati & Wakil Bupati Halsel

- Penulis Berita

Rabu, 14 Mei 2025 - 10:23 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bacan, Nalarsatu.com – Empat tahun setelah gempa bermagnitudo 7,2 mengguncang Halmahera Selatan pada 2019, ribuan warga Gane, dan Kepualauan Joronga terdampak masih menagih janji pemerintah terkait bantuan hunian tetap (huntap) sebesar Rp50 juta per kepala keluarga. Dari total 1.201  tersebar di 22 desa penerima kategori rusak berat, mayoritas hanya menerima Rp35 juta. Rumah mereka pun belum rampung dibangun. Sebagian warga bahkan mengaku harus menambah biaya pribadi agar bisa menempati hunian tersebut.

Masalah ini menyeruak ke publik setelah warga menyadari bahwa sisa dana sebesar Rp15 juta per keluarga diduga dialihkan ke pihak kontraktor PT. Jeras Bangun Persada tanpa pemberitahuan. Bantuan tersebut merupakan bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang digulirkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan disalurkan melalui BPBD Halmahera Selatan.

Warga Desa Gane Luar, Rasid Babur, mengungkapkan bahwa pencairan Rp35 juta dilakukan melalui Bank BRI KCP Labuha. Namun, proses tersebut sempat terhambat lantaran rekening warga sempat diblokir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah kami menggugat ke Pengadilan Negeri Labuha dengan bantuan kuasa hukum Bambang Joisangadji S.H, blokir rekening baru dibuka dan dana Rp35 juta bisa dicairkan. Tapi sampai saat ini sisa uang Rp15 juta tidak pernah kami terima,” ujar Rasid pada Nalarsatu.com Rabu (14/5/2025).

Menurut Rasid, dari 85 warga penerima di desanya, hanya dua yang menerima dana secara utuh. Rumah-rumah warga lainnya terbengkalai dan masih dalam kondisi setengah jadi.

Hal senada disampaikan Markus Kadari dari Desa Yomen. Ia mengaku tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait pengalihan dana ke pihak ketiga.

“Tidak ada sosialisasi. Kami hanya dengar uang itu masuk ke kontraktor. Tapi sampai sekarang, rumah kami tetap tidak selesai dibangun,” ujar Markus Rabu (14/5/2025).

Warga menyebut nama kontraktor yang terlibat adalah Thomas Herizon, dari PT Jeras Bangun Persada.

Merasa ditelantarkan, warga dari dua desa tersebut menempuh jalur hukum. Mereka melayangkan gugatan terhadap BPBD Halmahera Selatan. Gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Labuha, yang memerintahkan BPBD sebagai tergugat untuk membayar penuh dana Rp50 juta kepada masing-masing penggugat secara tunai.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan mencakup empat perkara di antaranya No. 39/Pdt.G/2021/PN.Lbh dan No. 14/Pdt.G/2021/PN.Lbh.

Namun hingga berita ini diturunkan, warga mengaku belum menerima sisa dana yang telah dimenangkan melalui jalur hukum. Pemerintah daerah, khususnya BPBD Halsel, belum menunjukkan upaya untuk mengeksekusi putusan pengadilan.

Selain menyoroti lambannya respons pemerintah, warga juga menyinggung janji politik Bupati Halmahera Selatan, Hasan Ali Bassam Kasuba, dan Wakil Bupati Helmi Umar Muksin saat masa kampanye.

“Mereka bilang tidak akan berjanji, tapi akan berusaha. Sekarang kami menagih usaha itu,” kata Rasid.

“Ini bukan hanya soal uang, tapi keadilan bagi korban bencana. Putusan hukum sudah ada, tapi tak dijalankan. Apa gunanya hukum jika tidak dihormati?” tutup Rasid.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 208 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru