BACAN, Nalarsatu.com – Proyek pekerjaan darurat normalisasi dan penguatan tebing sungai di Desa Jojame, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek senilai Rp3,5 miliar yang dikerjakan oleh CV Labuha Indah Berkarya ini diduga sarat masalah, mulai dari persoalan transparansi hingga potensi pelanggaran lingkungan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, pengambilan material berupa pasir dan batu untuk proyek tersebut dilakukan tanpa pembayaran kepada pemerintah desa maupun warga pemilik lahan. Material bahkan disebut diambil langsung dari tepian pantai kampung, yang dikhawatirkan dapat mempercepat abrasi dan memperburuk kerusakan pesisir jika tidak disertai pembangunan talud penahan.
Selain itu, aktivitas pengambilan material diduga belum mengantongi izin galian C, yang secara hukum wajib dimiliki untuk kegiatan pertambangan material konstruksi. Hal ini berpotensi menimbulkan dampak lingkungan jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Halmahera Selatan, Safri Talib, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Kepala BPBD Halsel, Aswin Adam, beserta pihak kontraktor untuk dimintai klarifikasi dalam rapat dengar pendapat (RDP).
“Jika informasi ini benar, kami akan panggil Kadis BPBD dan pihak kontraktor. Setiap proyek yang menggunakan material lokal harus dilakukan dengan pembayaran yang sah, baik kepada pemerintah desa maupun warga pemilik lahan,” ujar Safri Kamis (15/5/2025).
Politikus dua periode ini menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi kontraktor untuk mengambil material tanpa kompensasi, apalagi proyek tersebut dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kalau material diambil dari wilayah desa, wajib dibayar ke desa. Jika dari lahan milik warga, juga harus dibayar ke pemiliknya. Ini soal etika dan kewajiban hukum,” lanjutnya.
Safri juga mengingatkan agar kontraktor tidak sembarangan dalam memilih dan menggunakan material. Ia menyoroti dugaan penggunaan pasir pantai yang belum tentu memenuhi standar teknis.
“Kalau pasirnya tercampur tanah dan air asin, tentu ini harus dipertimbangkan ulang. Karena proyek ini harus bertahan lama dan dinikmati masyarakat dalam jangka panjang,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proyek normalisasi sungai di Jojame merupakan bagian dari kebijakan prioritas Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Basam Kasuba, dalam rangka penanggulangan bencana. Meski tidak masuk dalam rekomendasi DPRD, penanganan banjir berulang di wilayah tersebut dianggap mendesak.
“Karena itu, kami minta kontraktor bekerja sesuai prosedur dan mengutamakan kualitas. Jangan sampai proyek ini menyisakan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya.