PHI Gelar Sidang Perdana, Kuasa Hukum Pekerja Soroti Proses PHK Sepihak PT Wanatiara Persada

- Penulis Berita

Kamis, 22 Mei 2025 - 06:41 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.com – Sidang perdana gugatan tiga eks karyawan PT Wanatiara Persada terhadap perusahaan tempat mereka bekerja digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 21 Mei 2025. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.

Dalam persidangan, pihak perusahaan diwakili oleh Darmanusa Alting, Abdul Gani, Allogo Rudianto Sidauruk, dan Gusti.

Kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangaji S.H, menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas tindakan perusahaan. “Kami hadir di PHI bukan sekadar menggugat, tapi untuk menegakkan keadilan industrial. PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk pengingkaran terhadap hak normatif pekerja,” ujarnya kepada Nalarsatu.com usai sidang, Rabu (21/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan membuka opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai. Menurutnya, tawaran itu akan dipertimbangkan bersama klien.“Ada saran dari perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka meminta negosiasi soal nilai upah proses yang dituntut. Ini akan kami diskusikan dengan klien dan tentunya mengikuti arahan majelis hakim,” jelas Bambang.

Ia menambahkan, jika jalur perdamaian tercapai, maka hasilnya akan bersifat final dan mengikat. “Arahan ketua majelis juga menyatakan bahwa penyelesaian damai adalah opsi yang baik karena tidak bisa lagi dibanding atau digugat. Tapi semua tetap kami kembalikan pada klien sebagai pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Bambang juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya perkara individual, melainkan cerminan buram relasi industrial di sektor pertambangan. “Kita bicara soal sistem. Kalau PHK bisa dilakukan sewenang-wenang tanpa mekanisme bipartit atau tripartit, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi buruh?” katanya retoris.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

“Tanpa Guru, Kita Bukan Siapa-Siapa”
Warga Desa Fritu Blokir Aktivitas PT Darma Rosadi Dua, Tuntut Pembayaran Lahan 600 Hektare
HAGI Maluku Utara Gelar Kegiatan Perdana “HAGI Goes to School” di Dua SD Kota Ternate
Telkomsel Gelar “Temu Outlet” di Bacan, Bahas Jaringan dan Inovasi Layanan
Demokrasi Desa: Retorika atau Kenyataan
Pengembangan Pendidikan di Maluku Utara
Konsultasi Publik PDAM Halmahera Selatan,Pada Warga Obi: Soleman Bobote Menjelaskan Tarif Air Lewat Aplikasi Digital Atau PASS Sistem
Kepedulian Harita Nickel di Tengah Cuaca Ekstrem, Bantu Pangan, Air Bersih, dan Layanan Kesehatan
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Agustus 2025 - 15:25 WIT

Nama Baiknya Dicemarkan, Mursal Ibrahim Resmi Melaporkan Akun FB “Halteng Buru Tomia” ke Polda Malut

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:34 WIT

Rektor UNUTARA Sambut 136 Mahasiswa Baru, Tekankan Identitas dan Kontribusi untuk Negeri

Senin, 25 Agustus 2025 - 13:26 WIT

Menuju Musda HIPMI Maluku Utara 2025: Tidak Ada Alasan untuk Pesimis

Minggu, 24 Agustus 2025 - 16:02 WIT

Kasus Pemukulan Oknum Inspektur Halsel Jalan di Tempat, Korban Desak Polisi Tetapkan Tersangka

Minggu, 24 Agustus 2025 - 13:23 WIT

Sebulan Pasca Kebakaran, Keluarga Korban di Obi Belum Tersentuh Bantuan Pemda Halsel

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 02:10 WIT

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Halsel: DPRD dan Bupati Bungkam, Honorer Lama Tersingkir

Kamis, 21 Agustus 2025 - 11:06 WIT

Satu Jam, Kejari Halmahera Selatan Geledah Rumah Tersangka Korupsi Dana PAPPJ 32 Puskesmas

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:59 WIT

Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih

Berita Terbaru