Ternate, Nalarsatu.com – Sidang perdana gugatan tiga eks karyawan PT Wanatiara Persada terhadap perusahaan tempat mereka bekerja digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Ternate, Rabu, 21 Mei 2025. Gugatan tersebut didaftarkan dengan nomor perkara: 5/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tte, menyusul pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang dialami oleh ketiga penggugat, yakni Sardi Alham, Endang La Hara, dan Eko Sugianto Sanka.
Dalam persidangan, pihak perusahaan diwakili oleh Darmanusa Alting, Abdul Gani, Allogo Rudianto Sidauruk, dan Gusti.
Kuasa hukum penggugat, Bambang Joisangaji S.H, menegaskan bahwa sidang ini menjadi momentum penting untuk menguji legalitas tindakan perusahaan. “Kami hadir di PHI bukan sekadar menggugat, tapi untuk menegakkan keadilan industrial. PHK yang dilakukan tanpa prosedur yang sah adalah bentuk pengingkaran terhadap hak normatif pekerja,” ujarnya kepada Nalarsatu.com usai sidang, Rabu (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bambang juga menyampaikan bahwa dalam persidangan tersebut, pihak perusahaan membuka opsi penyelesaian perkara melalui jalur damai. Menurutnya, tawaran itu akan dipertimbangkan bersama klien.“Ada saran dari perusahaan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Mereka meminta negosiasi soal nilai upah proses yang dituntut. Ini akan kami diskusikan dengan klien dan tentunya mengikuti arahan majelis hakim,” jelas Bambang.
Ia menambahkan, jika jalur perdamaian tercapai, maka hasilnya akan bersifat final dan mengikat. “Arahan ketua majelis juga menyatakan bahwa penyelesaian damai adalah opsi yang baik karena tidak bisa lagi dibanding atau digugat. Tapi semua tetap kami kembalikan pada klien sebagai pihak yang dirugikan,” tambahnya.
Bambang juga menekankan bahwa kasus ini bukan hanya perkara individual, melainkan cerminan buram relasi industrial di sektor pertambangan. “Kita bicara soal sistem. Kalau PHK bisa dilakukan sewenang-wenang tanpa mekanisme bipartit atau tripartit, lalu di mana letak perlindungan hukum bagi buruh?” katanya retoris.