Kejari Halsel Tetapkan Sarifa Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp 500 Juta Lebih

- Penulis Berita

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni SH, M.H (Foto/Nalarsatu.com)

Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan Ahmad Patoni SH, M.H (Foto/Nalarsatu.com)

Labuha,Nalarsatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan resmi menetapkan SHS alias Sarifa, mantan Bendahara Dinas Kesehatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Penunjang Administrasi Perkantoran Puskesmas dan Jaringan (PAPPJ) pada 32 Puskesmas.

Kajari Halmahera Selatan, Ahmad Patoni, dalam konferensi pers Rabu (20/08/2025), mengungkapkan bahwa tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi dengan modus membuat tanda terima penyaluran dana, namun nilai yang disalurkan tidak sesuai dengan anggaran sebenarnya.

“Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian keuangan negara mencapai Rp 500 juta lebih dari total dana PAPPJ sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2019,” tegas Patoni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

SHS alias Sarifa dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kejari Halsel menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, mengingat aliran dana diduga melibatkan lebih dari satu pihak.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru