TERNATE,Nalarsatu.com – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) tengah menangani dugaan keterlibatan salah satu anggotanya dalam kasus arisan bodong yang diduga merugikan banyak peserta. Oknum tersebut, Bripka Suryadi Hadi Marwan, kini telah berada dalam status pengawasan internal.
“Untuk penanganan saat ini, Sdr. Bripka Suryadi Hadi Marwan berstatus pengawasan dalam rangka sidang kode etik, dan saat ini masih menunggu jadwal sidang,” ujar Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol. Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi, Jumat (24/5).
Bambang juga menjelaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Pokda Malut saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan anggota dalam praktik arisan ilegal tersebut. Penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan data dan klarifikasi pihak-pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait berita keterlibatan arisan bodong, Bidpropam Polda Malut sementara melakukan penyelidikan,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa institusi Polda Malut tidak memiliki hubungan langsung ataupun keterlibatan dengan salah satu terduga pengelola arisan, Nurdiana Kilbarin. “Polda Malut tidak ada kaitan dengan Sdri. Nurdiana Kilbarin,” tegas Bambang. (red/BSM)