Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Menyikapi polemik ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, MR alias Mudafar A.R. Tolongara, yang disinyalir mengabaikan surat penarikan dari Pemkab Pulau Taliabu, praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kepegawaian.

Menurutnya, surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat.

“Jika ASN bersangkutan tidak mematuhi perintah penarikan yang didasarkan pada regulasi resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bambang, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menambahkan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 telah menutup ruang bagi “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali untuk penugasan khusus dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika ada ASN yang tetap bertugas di luar instansi asal tanpa dasar hukum yang sah, itu sama saja mengabaikan perintah atasan yang berwenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ASN tersebut tidak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai sesuai perintah, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga wibawa pemerintahan,” tandasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru