Abaikan Surat Penarikan, ASN Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

- Penulis Berita

Senin, 11 Agustus 2025 - 01:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE,Nalarsatu.com – Menyikapi polemik ASN Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai, MR alias Mudafar A.R. Tolongara, yang disinyalir mengabaikan surat penarikan dari Pemkab Pulau Taliabu, praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., menegaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum kepegawaian.

Menurutnya, surat bernomor 800/444SETDA-PMI2025 tanggal 27 Februari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Muhammad Umar Ali atas nama Bupati, memiliki kekuatan hukum administratif yang mengikat.

“Jika ASN bersangkutan tidak mematuhi perintah penarikan yang didasarkan pada regulasi resmi, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” tegas Bambang, Sabtu (9/8/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bambang menambahkan, Peraturan Menteri PANRB Nomor 62 Tahun 2020 telah menutup ruang bagi “pegawai titipan” antarinstansi, kecuali untuk penugasan khusus dengan rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Ketika ada ASN yang tetap bertugas di luar instansi asal tanpa dasar hukum yang sah, itu sama saja mengabaikan perintah atasan yang berwenang dan melanggar sumpah jabatan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa jika ASN tersebut tidak kembali ke Kabupaten Pulau Morotai sesuai perintah, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi hingga pemberhentian tidak hormat.

“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi soal kepatuhan terhadap hukum dan menjaga wibawa pemerintahan,” tandasnya.

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru