Praktisi Hukum Desak Polres dan Kejari Halsel Panggil Pejabat dan Kontraktor Terkait Dugaan Korupsi Proyek BPBD

- Penulis Berita

Rabu, 4 Juni 2025 - 09:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel, Nalarsatu.com – Praktisi hukum, Bambang Joisangadji, S.H., mendesak aparat penegak hukum di Kabupaten Halmahera Selatan yakni Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Halsel untuk segera memanggil dan memeriksa pejabat dinas teknis dan kontraktor pelaksana proyek yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan talud pantai yang dikelola Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Halsel tahun anggaran 2023.

Desakan tersebut menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara, yang mencatat adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar dari proyek yang dikerjakan oleh CV MHK di dua lokasi berbeda, yakni Desa Gumira dan Posi-Posi, Kecamatan Gane Barat Utara.

“Proses hukum tidak boleh mandek di meja administrasi. Ini sudah terang: ada kontrak, ada pembayaran, ada kekurangan volume, dan ada kerugian negara. Maka Polres dan Kejari harus segera bertindak,” kata Bambang kepada wartawan, Rabu (4/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Bambang, praktik markup volume atau pengurangan volume pekerjaan dalam proyek yang didanai APBD tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No. 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara…”

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara…”

Namun, Bambang juga menekankan bahwa dalam kasus ini, tindak pidana tidak berdiri sendiri, melainkan melibatkan sejumlah pihak yang turut serta atau membantu dalam pelaksanaan proyek bermasalah tersebut.

Untuk itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP menjadi relevan:

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.”

“Jadi bukan hanya kontraktor. PPK, kepala dinas, dan pihak-pihak yang menyetujui pembayaran atas pekerjaan bermasalah bisa dikenai pertanggungjawaban pidana bersama sesuai Pasal 55 KUHP,” jelas Bambang.

Lebih jauh, Bambang mendesak agar kejaksaan melakukan audit forensik lanjutan dan memulai penyelidikan awal terhadap nama-nama yang disebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, antara lain Kepala BPBD Halsel
Kepala Dinas PUPR
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek
Serta pihak dari CV MHK sebagai pelaksana pekerjaan

“Kalau sistem pengawasan berjalan sebagaimana mestinya, temuan seperti ini tidak akan terjadi. Artinya, ada pembiaran atau bahkan potensi keterlibatan yang harus dibuktikan lewat penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, LSM Lidik melalui Kepala Investigasi dan Penindakan, Thusry Karim, juga telah menyerukan agar proses hukum tidak berhenti pada perintah pengembalian dana. Ia menyebutkan bahwa dugaan kerugian negara ini merupakan hasil dari praktik sistemik yang harus diusut secara menyeluruh.

“Kalau setiap pelanggaran anggaran hanya disuruh kembalikan uang, maka itu bentuk legalisasi korupsi administratif. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan,” tegas Thusry.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari BPBD dan Dinas PUPR terkait.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Tarif PDAM Halsel, Dirut Soleman Bobote: Sudah Sesuai SK Bupati
Berita ini 106 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 23:13 WIT

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru

Opini

Ternate dan Krisis Drainase

Selasa, 24 Jun 2025 - 23:13 WIT