Ketua DPD II KNPI Halsel: Wakil Rakyat Tak Boleh Sembunyi di Balik Dalih Rakyat untuk Hindari Kewajiban

- Penulis Berita

Sabtu, 14 Juni 2025 - 07:05 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Ketua DPD II KNPI Halmahera Selatan, Hastomo Bakri, angkat bicara terkait polemik dugaan tunggakan pembayaran tagihan air oleh anggota DPRD Halsel, Yuliyanto Tiwouw. Menurut Hastomo, tindakan menolak membayar tagihan air untuk kepentingan usaha pribadi dengan alasan tarif tidak berpihak kepada rakyat adalah bentuk penyalahgunaan narasi publik dan sikap yang tidak layak ditunjukkan oleh seorang wakil rakyat.

“Ini bukan soal berpihak atau tidak berpihak kepada rakyat. Ini soal integritas. Air itu digunakan untuk usaha, dan usahanya menghasilkan uang. Lalu kenapa tidak dibayar? Jangan bungkus kepentingan pribadi dengan baju perjuangan rakyat,” tegas Hastomo saat dikonfirmasi, Sabtu (14/6).

Ia menilai, seorang anggota DPRD semestinya menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap aturan, bukan malah menjadi pihak yang mempertanyakan aturan hanya karena merasa dirugikan secara pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau setiap pejabat bisa sesuka hati menolak aturan dengan dalih ‘tidak adil’, maka kita sedang membiarkan kekacauan dalam sistem. Rakyat menonton, dan mereka akan belajar dari perilaku pejabatnya. Jangan heran jika kepercayaan publik semakin hilang,” kata Hastomo.

Ketua KNPI itu juga mendukung langkah tegas dari PDAM dan Pemda Halsel untuk memperlakukan semua pelanggan secara adil, termasuk pejabat publik.

“Kami di KNPI mendukung ketegasan PDAM. Tidak ada yang istimewa di depan aturan, baik itu anggota DPRD maupun warga biasa. Keadilan itu harus ditegakkan dari atas,” tambahnya.

Hastomo bahkan menyerukan agar partai politik tempat Yuliyanto bernaung turut mengambil sikap.

“Kalau tidak ada sanksi dari partainya, maka ini menjadi preseden buruk. KNPI mendorong agar partai bersikap, karena publik menilai bukan hanya individunya, tapi juga institusinya,” pungkas Hastomo.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru