Bambang Joisangadji S.H: Dugaan Korupsi BPNT di Obi dan Obi Selatan Terstruktur, APH Jangan Tutup Mata!

- Penulis Berita

Minggu, 15 Juni 2025 - 15:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok. Istimewa

Dok. Istimewa

Halsel,Nalarsatu.com – Praktisi hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji S.H, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan korupsi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kecamatan Obi dan Obi Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Menurutnya, apa yang terjadi bukan sekadar kelalaian administratif, tapi sudah mengarah pada korupsi terstruktur dan sistematis yang menyasar langsung hak-hak warga miskin.

“Ini bukan soal keterlambatan. Ini sudah pola korupsi model baru, di mana data resmi dari Kementerian Sosial dijadikan alat tipu-tipu. Warga tidak menerima haknya, tetapi secara administratif dana dianggap sudah ‘disalurkan’. Ini pembohongan publik dan penggelapan uang negara,” ujar Bambang saat diwawancarai, Sabtu (15/6).

Ia menilai, peran sejumlah pihak seperti pendamping sosial dan oknum di tubuh PT Pos Indonesia patut diusut. Fakta bahwa penerima terdaftar tetapi tidak mendapatkan dana, serta tidak adanya berita acara yang sah dan dokumentasi pencairan, merupakan indikasi kuat adanya rekayasa sistemik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Modusnya klasik: KPM ada, bantuannya ‘dicairkan’, tapi tidak sampai ke tangan rakyat. Lalu, dijustifikasi dengan istilah ‘gagal bayar’ dan dikembalikan ke kas negara. Kalau memang dikembalikan, mana buktinya? Mana dokumentasi bahwa warga diberi kesempatan layak untuk mengambil haknya?” tegasnya.

Bambang juga menyesalkan komentar melecehkan dari staf PT Pos Laiwui terhadap warga penerima bantuan. Menurutnya, hal itu mencerminkan minimnya empati dan penghinaan terhadap rakyat kecil.

“Komentar seperti itu bisa masuk kategori penghinaan dan pelanggaran etika pelayanan publik. Warga miskin bukan objek main-main, mereka adalah pemilik sah dari hak konstitusional untuk dibantu negara,” ucapnya dengan nada tinggi.

Lebih lanjut, Bambang menekankan bahwa kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada permintaan maaf atau rotasi jabatan, tetapi harus diproses dengan sanksi hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan dalam UU Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

“Kalau terbukti ada penyalahgunaan dana bantuan sosial, pelakunya bisa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, ditambah denda hingga Rp 1 miliar. Ini bukan pelanggaran biasa, ini perampokan uang negara dan pengkhianatan terhadap rakyat,” jelasnya.

Bambang menambahkan bahwa keterlibatan lebih dari satu pihak, mulai dari pendamping hingga oknum penyedia jasa penyalur, berpotensi menjadi perkara korupsi berjamaah yang harus ditangani secara serius oleh penyidik tindak pidana korupsi.

“Ini korupsi sistemik, bukan individu. Harus ada pertanggungjawaban kolektif, tidak bisa hanya berhenti di staf lapangan. Penanggung jawab program dan pihak-pihak yang seharusnya melakukan pengawasan juga mesti dimintai pertanggungjawaban,” tegas Bambang.

Bambang menyerukan agar APH (Aparat Penegak Hukum) segera mengambil langkah konkret:

1. Memanggil seluruh pihak terkait, dari pendamping BPNT, pihak PT Pos, hingga pejabat dinsos di tingkat kabupaten.

2. Mengusut aliran dana, apakah benar dikembalikan ke kas negara atau disalahgunakan.

3. Melibatkan Inspektorat dan BPKP untuk audit khusus dana BPNT di Obi dan Obi Selatan sejak 2023.

4. Memberikan perlindungan hukum bagi warga pelapor, agar mereka tidak mendapat intimidasi.

“Jika APH tidak segera bertindak, maka ini adalah pembiaran terhadap perampasan hak rakyat. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkas Bambang.

Ia juga mendorong agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau kasus ini karena menyangkut uang negara dan program nasional dari Kementerian Sosial.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga Ada Kepentingan Elit, BEM Unutara Soroti Kriminalisasi 11 Warga Adat Maba Sangaji
Kades Dolik Koordinasi Penanganan Longsor Saketa-Dehepodo, PT Hijrah Nusatama Kirim Excavator
Longsor di Gunung Goha Desa Moloku dan Samo Putus Akses Jalan Lintas Saketa-Dehepodo
Proyek Masjid Desa Pas Ipa Mangkrak, Mahasiswa Minta Inspektorat Audit Anggaran
Sandi Naim Calon Ketua Umum Gagas Misi Formapas Sebagai Instrumen Perjuangam
Syafrudin Arif Tanggapi Putusan Sengketa Tanah Pasar Baru: “Jangan Perkeruh Keadaan, Ini Saatnya Mengakhiri Persoalan Lama”
Skandal BPNT di Obi Selatan: FPR Desak Polres Periksa Pendamping Program, Tuduh Ada Korupsi Terstruktur
Anggota DPRD Halsel Terseret Tunggakan PDAM, Praktisi Hukum Soroti Etik dan Potensi Sanksi Partai
Berita ini 171 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Juni 2025 - 05:05 WIT

Pendidikan Mengimplikasikan Konsep Tentang Manusia dan Dunia

Selasa, 24 Juni 2025 - 16:26 WIT

Kerusakan Alam di Maluku Utara : Antara Kekayaan dan Ancaman

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:30 WIT

Melampaui Rudal : Konflik Iran–Israel dan Pertarungan di Dunia Tanpa Wajah

Senin, 23 Juni 2025 - 12:59 WIT

Dilema Pendidikan ditegah Masyarakat Taliabu : Antara Tambang dan Kampus

Senin, 23 Juni 2025 - 12:52 WIT

“Merdeka Seratus Persen”: Saat Rakyat Dijual Gubernur dan Kapitalis Asing

Minggu, 22 Juni 2025 - 07:45 WIT

Hilirisasi Nikel, Budaya, dan Pendidikan di Maluku Utara: Sebuah Dilema Pembangunan

Kamis, 29 Mei 2025 - 04:14 WIT

Program Bahasa Mandarin sebagai Upaya GAMKI Halsel Melihat Massa Depan

Kamis, 29 Mei 2025 - 03:35 WIT

Penindasan Yang Tak Berujung

Berita Terbaru