Putusan Praperadilan PN Soasio Dinilai Aneh, BEM UNUTARA Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka 11 Warga Maba Sangaji

- Penulis Berita

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Nalarsatu.comPengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memutuskan bahwa 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perlawanan terhadap aparat kepolisian dan pihak perusahaan tambang nikel PT Position. Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025.

Tercatat ada lima nomor perkara yang dibacakan dalam sidang tersebut. Dari lima perkara itu, tiga di antaranya menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Maluku Utara tidak sah. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan status tersangka terhadap warga sah secara hukum.

Putusan ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Maluku Utara, Risman Taha. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan yang dinilai janggal dan tidak berpihak pada keadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagaimana mungkin proses penangkapan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, namun status tersangka tetap dipertahankan? Ini sangat tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan hukum,” tegas Risman dalam keterangan tertulisnya.

Menurutnya, yang seharusnya diproses secara hukum justru adalah aparat kepolisian dari Polda Maluku Utara yang melakukan penangkapan di luar prosedur hukum. Risman juga menilai bahwa putusan majelis hakim cenderung berpihak kepada pelapor, yakni PT Position, dan turut menguatkan kesaksian aparat kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta pelanggaran prosedur.

Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Alih-alih melindungi hak-hak warga, pengadilan justru melegitimasi tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.

Risman mendesak agar Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI turun tangan mengevaluasi proses peradilan ini serta meninjau kembali putusan yang dinilai cacat logika hukum tersebut. (Red/BM)

Risman mendesak agar Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI turun tangan mengevaluasi proses peradilan ini serta meninjau kembali putusan yang dinilai cacat logika hukum tersebut. (Red/BM)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan
Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan
Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa
Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin
Kades Toin: Saya Diancam Berulang Kali, Jangan Jadikan Saya ATM Ini Uang Rakyat, Kalau Uang Pribadi Saya Pasti Penuhi
Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi
Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Agustus 2025 - 09:52 WIT

Budiman Sudjatmiko Saksikan Pelantikan DPC APDESI Halsel Secara Virtual, Dorong Optimalisasi PP Taskin untuk Berantas Kemiskinan

Kamis, 14 Agustus 2025 - 02:48 WIT

Kalapas Halsel Mukadam Warang: Dari Papua hingga Maluku Utara, Dedikasi Panjang di Dunia Pemasyarakatan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 09:12 WIT

Ketua Panitia Pelantikan APDESI Halsel: Momentum Membangun Desa dari Desa

Rabu, 13 Agustus 2025 - 07:32 WIT

Kantor Hukum Bambang Joisangadji & Patners Resmi Lapor Risal Sangaji Pemerasan terhadap Kades Toin

Rabu, 13 Agustus 2025 - 05:28 WIT

Mengulang Sejarah Boki Fatimah, Jurnalis Perempuan Halsel Didorong Pimpin KNPI

Selasa, 12 Agustus 2025 - 14:53 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji: Oknum LSM Diduga Memeras dan Mengancam, Siap Dilaporkan ke Polisi

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:17 WIT

Dana Rp182 Juta Cair, Paving Lapangan Kai Puf Busua Belum Dimulai — IPMB: “Ini Tanda Bahaya”

Senin, 11 Agustus 2025 - 22:03 WIT

Koalisi Pemerhati Hukum Nusantara Gelar Aksi Jilid II di Depan Gedung KPK RI

Berita Terbaru