Ternate, Nalarsatu.com — Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memutuskan bahwa 11 warga Maba Sangaji, Kabupaten Halmahera Timur, sah sebagai tersangka dalam perkara dugaan perlawanan terhadap aparat kepolisian dan pihak perusahaan tambang nikel PT Position. Putusan tersebut dibacakan pada sidang praperadilan yang berlangsung pada Senin, 16 Juni 2025.
Tercatat ada lima nomor perkara yang dibacakan dalam sidang tersebut. Dari lima perkara itu, tiga di antaranya menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dari Polda Maluku Utara tidak sah. Meski demikian, majelis hakim tetap menyatakan status tersangka terhadap warga sah secara hukum.
Putusan ini menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Nahdlatul Ulama (UNUTARA) Maluku Utara, Risman Taha. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap putusan yang dinilai janggal dan tidak berpihak pada keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bagaimana mungkin proses penangkapan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, namun status tersangka tetap dipertahankan? Ini sangat tidak masuk akal dan mencederai prinsip keadilan hukum,” tegas Risman dalam keterangan tertulisnya.
Menurutnya, yang seharusnya diproses secara hukum justru adalah aparat kepolisian dari Polda Maluku Utara yang melakukan penangkapan di luar prosedur hukum. Risman juga menilai bahwa putusan majelis hakim cenderung berpihak kepada pelapor, yakni PT Position, dan turut menguatkan kesaksian aparat kepolisian tanpa mempertimbangkan fakta pelanggaran prosedur.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Alih-alih melindungi hak-hak warga, pengadilan justru melegitimasi tindakan aparat yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya.
Risman mendesak agar Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI turun tangan mengevaluasi proses peradilan ini serta meninjau kembali putusan yang dinilai cacat logika hukum tersebut. (Red/BM)