Bandel Jual Miras, Cafe Fortune Didesak Ditutup!

- Penulis Berita

Senin, 21 Juli 2025 - 12:00 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), namun pelaksanaannya dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, seperti Cafe Fortune milik pengusaha HT alias Ko Hin, masih bebas menjual minuman beralkohol.

Padahal, aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel rutin melakukan razia malam, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Pada pekan lalu, Cafe Fortune kembali tertangkap menjual minuman keras jenis Captain Morgan yang diduga dipasok oleh oknum security berinisial R alias Rinto.

Beberapa pengunjung mengaku memilih karaoke di Cafe Fortune karena tempat tersebut memperbolehkan konsumsi minuman keras tanpa khawatir akan gangguan atau razia, meskipun secara hukum praktik itu dilarang oleh Pemkab Halsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perda adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga, tanpa kecuali.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 itu adalah produk hukum daerah. Siapa pun, terutama pelaku usaha, wajib menjalankannya. Kalau mereka bandel dan tidak menghiraukan Perda, maka Pemda melalui Satpol-PP harus berkolaborasi dengan Polres Halsel untuk menegakkan hukum. Kalau terbukti ada oknum security yang menyuplai miras ke tempat usaha, maka harus segera diproses secara hukum,” ujar Bambang Senin (21/7/2025).

Ia menambahkan selain Perda, larangan dan pengendalian minuman keras juga diperkuat dengan aturan nasional, antara lain:

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

KUHP Pasal 300 dan 536, yang memuat sanksi terhadap peredaran barang berbahaya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk minuman keras ilegal.

Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang juga mencakup pengendalian minuman keras sebagai bagian dari pencegahan gangguan sosial.

Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih.

“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda tidak ada artinya. Kita mendorong Pemkab Halsel tegas, jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.

 

 

(Redaksi/Nalarsatu.com)

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT