BACAN, Nalarsatu.com – Meskipun Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan telah memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang Larangan Minuman Keras (Miras), namun pelaksanaannya dinilai masih lemah. Pasalnya, sejumlah tempat hiburan malam, seperti Cafe Fortune milik pengusaha HT alias Ko Hin, masih bebas menjual minuman beralkohol.
Padahal, aparat Kepolisian Resort (Polres) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Halsel rutin melakukan razia malam, namun tampaknya belum memberikan efek jera. Pada pekan lalu, Cafe Fortune kembali tertangkap menjual minuman keras jenis Captain Morgan yang diduga dipasok oleh oknum security berinisial R alias Rinto.
Beberapa pengunjung mengaku memilih karaoke di Cafe Fortune karena tempat tersebut memperbolehkan konsumsi minuman keras tanpa khawatir akan gangguan atau razia, meskipun secara hukum praktik itu dilarang oleh Pemkab Halsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum Bambang Joisangadji, S.H., angkat bicara menanggapi maraknya pelanggaran ini. Ia menegaskan bahwa Perda adalah produk hukum yang mengikat dan wajib dipatuhi oleh seluruh warga, tanpa kecuali.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 dan 10 itu adalah produk hukum daerah. Siapa pun, terutama pelaku usaha, wajib menjalankannya. Kalau mereka bandel dan tidak menghiraukan Perda, maka Pemda melalui Satpol-PP harus berkolaborasi dengan Polres Halsel untuk menegakkan hukum. Kalau terbukti ada oknum security yang menyuplai miras ke tempat usaha, maka harus segera diproses secara hukum,” ujar Bambang Senin (21/7/2025).
Ia menambahkan selain Perda, larangan dan pengendalian minuman keras juga diperkuat dengan aturan nasional, antara lain:
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
KUHP Pasal 300 dan 536, yang memuat sanksi terhadap peredaran barang berbahaya atau mengganggu ketertiban umum, termasuk minuman keras ilegal.
Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang juga mencakup pengendalian minuman keras sebagai bagian dari pencegahan gangguan sosial.
Bambang juga menambahkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat tebang pilih.
“Kalau pelanggaran seperti ini dibiarkan, maka Perda tidak ada artinya. Kita mendorong Pemkab Halsel tegas, jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.
(Redaksi/Nalarsatu.com)