Pelaku Pembunuhan di Kawasi Dibekuk, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polres Halmahera Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, dan mengamankan pelakunya di Kabupaten Kepulauan Sula. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, didampingi Wakapolres Kompol Azis Ibrahim, Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario Laapen, serta Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono, di aula Mapolres Halsel, Jumat (25/7/2025).

Kapolres Halsel menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di salah satu kamar Penginapan Kim, Desa Kawasi. Pelaku membunuh korban setelah terjadi perselisihan soal tarif transaksi seksual yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp350 ribu. Namun setelah berhubungan, korban meminta tambahan. Pelaku emosi dan akhirnya menghabisi korban,” jelas AKBP Hendra Gunawan.

Setelah menganiaya korban hingga tewas menggunakan pisau milik korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa cincin emas, kalung emas, dan satu unit handphone Android merk Realme.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Desa Laiwui menggunakan speed boat carteran, kemudian menyeberang ke Sanana, Kepulauan Sula, menggunakan kapal ferry. Di Sanana, pelaku sempat menginap di sebuah penginapan untuk menghindari kejaran aparat.

Namun, berkat kerja sama tim gabungan Resmob Polres Halsel, Ditreskrimum Polda Malut, dan Polres Sula, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Labuha untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan, Unsur Berencana Masih Didalami

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:

Pisau bergagang plastik (milik korban)

Kalung, cincin, dan perhiasan emas lainnya

Handphone Android milik korban

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario, menjelaskan bahwa hingga saat ini empat orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik penginapan dan rekan korban.

“Motif utamanya adalah ketidaksesuaian tarif setelah hubungan dilakukan. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana,” kata Iptu Gian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru