Pelaku Pembunuhan di Kawasi Dibekuk, Polisi: Terancam 15 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 25 Juli 2025 - 14:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polres Halmahera Selatan akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang terjadi di Desa Kawasi, Kecamatan Obi, dan mengamankan pelakunya di Kabupaten Kepulauan Sula. Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Halsel AKBP Hendra Gunawan, didampingi Wakapolres Kompol Azis Ibrahim, Kasat Reskrim Iptu Gian C. Jumario Laapen, serta Kasi Humas AKP Sunadi Sugiono, di aula Mapolres Halsel, Jumat (25/7/2025).

Kapolres Halsel menjelaskan, peristiwa terjadi pada Kamis, 17 Juli 2025, di salah satu kamar Penginapan Kim, Desa Kawasi. Pelaku membunuh korban setelah terjadi perselisihan soal tarif transaksi seksual yang sebelumnya disepakati melalui aplikasi daring.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku dan korban sepakat bertemu dengan tarif Rp350 ribu. Namun setelah berhubungan, korban meminta tambahan. Pelaku emosi dan akhirnya menghabisi korban,” jelas AKBP Hendra Gunawan.

Setelah menganiaya korban hingga tewas menggunakan pisau milik korban, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga berupa cincin emas, kalung emas, dan satu unit handphone Android merk Realme.

Usai melakukan pembunuhan, pelaku melarikan diri ke Desa Laiwui menggunakan speed boat carteran, kemudian menyeberang ke Sanana, Kepulauan Sula, menggunakan kapal ferry. Di Sanana, pelaku sempat menginap di sebuah penginapan untuk menghindari kejaran aparat.

Namun, berkat kerja sama tim gabungan Resmob Polres Halsel, Ditreskrimum Polda Malut, dan Polres Sula, pelaku akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa kembali ke Labuha untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan, Unsur Berencana Masih Didalami

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yakni:

Pisau bergagang plastik (milik korban)

Kalung, cincin, dan perhiasan emas lainnya

Handphone Android milik korban

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Gian C. Jumario, menjelaskan bahwa hingga saat ini empat orang saksi telah diperiksa, termasuk pemilik penginapan dan rekan korban.

“Motif utamanya adalah ketidaksesuaian tarif setelah hubungan dilakukan. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya unsur pembunuhan berencana,” kata Iptu Gian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT