Pangkalan Kayu UD. Ilang Natara Mandaong Diduga Tampung Kayu Tak Berdokumen 

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Aktivitas distribusi kayu olahan ke sebuah pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini terungkap dalam hasil pantauan lapangan oleh media.

Dalam wawancara langsung, Muhlis Alkatiri, adik dari pemilik pangkalan, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke lokasi tersebut dibeli dari sejumlah pulau kecil tanpa dokumen.

“Kami beli di pulau-pulau, dan itu pastinya tidak punya surat-surat. Salah satunya dari Desa Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang,” ujarnya kepada tim wartawan di lokasi, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhlis menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh perorangan, dan pihak pangkalan akan membeli apabila ada yang mengantar. “Kalau ada yang antar, ya kami belanja. Nah, kayu yang baru masuk ini dari Prapakanda. Jadi mau kase salah bagaimana? Tapi kalau pangkalan itu sendiri, jelas punya dokumen,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak bersalah dalam praktik jual beli kayu tersebut karena menurutnya tidak ada peraturan daerah (Perda) di Halmahera Selatan yang secara spesifik mengatur soal jual beli kayu antarpulau, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum untuk menyalahkan aktivitas yang selama ini dianggapnya sebagai hal lumrah di wilayah itu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik perdagangan kayu tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan aturan kehutanan nasional. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil hutan wajib disertai dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen angkut lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik seperti ini bisa merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, hal ini juga memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi kayu di wilayah Halsel.

Mendesak agar aparat penegak hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penelusuran terhadap sumber kayu yang masuk ke pangkalan serta legalitas seluruh dokumen usaha.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru