Pangkalan Kayu UD. Ilang Natara Mandaong Diduga Tampung Kayu Tak Berdokumen 

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Aktivitas distribusi kayu olahan ke sebuah pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini terungkap dalam hasil pantauan lapangan oleh media.

Dalam wawancara langsung, Muhlis Alkatiri, adik dari pemilik pangkalan, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke lokasi tersebut dibeli dari sejumlah pulau kecil tanpa dokumen.

“Kami beli di pulau-pulau, dan itu pastinya tidak punya surat-surat. Salah satunya dari Desa Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang,” ujarnya kepada tim wartawan di lokasi, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhlis menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh perorangan, dan pihak pangkalan akan membeli apabila ada yang mengantar. “Kalau ada yang antar, ya kami belanja. Nah, kayu yang baru masuk ini dari Prapakanda. Jadi mau kase salah bagaimana? Tapi kalau pangkalan itu sendiri, jelas punya dokumen,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak bersalah dalam praktik jual beli kayu tersebut karena menurutnya tidak ada peraturan daerah (Perda) di Halmahera Selatan yang secara spesifik mengatur soal jual beli kayu antarpulau, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum untuk menyalahkan aktivitas yang selama ini dianggapnya sebagai hal lumrah di wilayah itu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik perdagangan kayu tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan aturan kehutanan nasional. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil hutan wajib disertai dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen angkut lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik seperti ini bisa merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, hal ini juga memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi kayu di wilayah Halsel.

Mendesak agar aparat penegak hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penelusuran terhadap sumber kayu yang masuk ke pangkalan serta legalitas seluruh dokumen usaha.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 107 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Senin, 30 Maret 2026 - 01:39 WIT

Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru