Pangkalan Kayu UD. Ilang Natara Mandaong Diduga Tampung Kayu Tak Berdokumen 

- Penulis Berita

Rabu, 30 Juli 2025 - 04:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BACAN, Nalarsatu.com – Aktivitas distribusi kayu olahan ke sebuah pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini terungkap dalam hasil pantauan lapangan oleh media.

Dalam wawancara langsung, Muhlis Alkatiri, adik dari pemilik pangkalan, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke lokasi tersebut dibeli dari sejumlah pulau kecil tanpa dokumen.

“Kami beli di pulau-pulau, dan itu pastinya tidak punya surat-surat. Salah satunya dari Desa Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang,” ujarnya kepada tim wartawan di lokasi, Minggu (27/7/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Muhlis menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh perorangan, dan pihak pangkalan akan membeli apabila ada yang mengantar. “Kalau ada yang antar, ya kami belanja. Nah, kayu yang baru masuk ini dari Prapakanda. Jadi mau kase salah bagaimana? Tapi kalau pangkalan itu sendiri, jelas punya dokumen,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak bersalah dalam praktik jual beli kayu tersebut karena menurutnya tidak ada peraturan daerah (Perda) di Halmahera Selatan yang secara spesifik mengatur soal jual beli kayu antarpulau, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum untuk menyalahkan aktivitas yang selama ini dianggapnya sebagai hal lumrah di wilayah itu.

Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik perdagangan kayu tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan aturan kehutanan nasional. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil hutan wajib disertai dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen angkut lainnya.

Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik seperti ini bisa merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, hal ini juga memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi kayu di wilayah Halsel.

Mendesak agar aparat penegak hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penelusuran terhadap sumber kayu yang masuk ke pangkalan serta legalitas seluruh dokumen usaha.

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai
Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda
ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama
Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum
Sat Lantas Polres Halsel Raih Peringkat Tiga Operasi Patuh Kie Raha 2025
Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa
Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat
Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 13:07 WIT

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Jumat, 8 Agustus 2025 - 05:54 WIT

Hanura Halsel Gelar Pendidikan Politik untuk Pemilih Pemula, Dorong Partisipasi Aktif Generasi Muda

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:04 WIT

ISLaMS Gelar FGD dan Evaluasi Penelitian Hak Anak di Pengadilan Agama

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:41 WIT

Sengketa Lahan Desa Tomori Dimenangkan Ahli Waris Sadaralam, Kuasa Hukum Desak Pemda Halsel Batalkan Hibah Karena Cacat Hukum

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:31 WIT

Polsek Gane Barat Gagalkan Penyelundupan 120 Kantong Cap Tikus di Pelabuhan Saketa

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:24 WIT

Polres Halsel Raih Penghargaan Kapolda Malut atas Komitmen Berantas Miras, Kapolres: Ini Persembahan untuk Masyarakat

Rabu, 6 Agustus 2025 - 00:13 WIT

Paripurna Pengesahan RPJMD 2025–2029 Digelar, DPRD & Pemda Halsel Didesak Tak Jadikan Dokumen Lima Tahunan Sekadar Formalitas

Selasa, 5 Agustus 2025 - 15:27 WIT

Kasus Dugaan Penipuan Rp112 Juta, Bendahara Desa Wosi: “Saya Akan Sampaikan ke Kades, dan Kami Akan Ganti”

Berita Terbaru

Daerah

ASN Diduga Abaikan Surat Penarikan Pemkab Pulau Morotai

Sabtu, 9 Agu 2025 - 13:07 WIT