BACAN, Nalarsatu.com – Aktivitas distribusi kayu olahan ke sebuah pangkalan kayu di Desa Mandaong, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, diduga tidak dilengkapi dokumen resmi. Hal ini terungkap dalam hasil pantauan lapangan oleh media.
Dalam wawancara langsung, Muhlis Alkatiri, adik dari pemilik pangkalan, secara terbuka mengakui bahwa sebagian besar kayu yang masuk ke lokasi tersebut dibeli dari sejumlah pulau kecil tanpa dokumen.
“Kami beli di pulau-pulau, dan itu pastinya tidak punya surat-surat. Salah satunya dari Desa Prapakanda, Kecamatan Batang Lomang,” ujarnya kepada tim wartawan di lokasi, Minggu (27/7/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Muhlis menjelaskan bahwa kayu-kayu tersebut dibawa oleh perorangan, dan pihak pangkalan akan membeli apabila ada yang mengantar. “Kalau ada yang antar, ya kami belanja. Nah, kayu yang baru masuk ini dari Prapakanda. Jadi mau kase salah bagaimana? Tapi kalau pangkalan itu sendiri, jelas punya dokumen,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya merasa tidak bersalah dalam praktik jual beli kayu tersebut karena menurutnya tidak ada peraturan daerah (Perda) di Halmahera Selatan yang secara spesifik mengatur soal jual beli kayu antarpulau, sehingga ia mempertanyakan dasar hukum untuk menyalahkan aktivitas yang selama ini dianggapnya sebagai hal lumrah di wilayah itu.
Pernyataan tersebut mengindikasikan adanya praktik perdagangan kayu tanpa izin resmi, yang bertentangan dengan aturan kehutanan nasional. Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, setiap aktivitas pengangkutan dan penjualan hasil hutan wajib disertai dokumen legal seperti SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan) atau dokumen angkut lainnya.
Temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat praktik seperti ini bisa merugikan negara dan berdampak pada kerusakan lingkungan. Selain itu, hal ini juga memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan distribusi kayu di wilayah Halsel.
Mendesak agar aparat penegak hukum (APH), terutama pihak kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, segera melakukan penelusuran terhadap sumber kayu yang masuk ke pangkalan serta legalitas seluruh dokumen usaha.