Halsel,Nalarsatu.com – Fungsionaris Lembaga Pengawasan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor) Maluku Utara, Jumardin Ga’ale, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera membuka kembali kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Desakan ini muncul setelah Pengadilan Negeri (PN) Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut. Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik adalah tidak sah.
PN Ternate bahkan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Aminuddin, Akt.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Jumardin, putusan PN Ternate menjadi momentum penting bagi Kejati Malut untuk menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp10,1 miliar dari total anggaran pengadaan Rp15,1 miliar yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2006.
“Kami berharap Kejati Malut tidak lagi menunda-nunda, dan segera melanjutkan penyidikan secara transparan serta profesional sesuai perintah pengadilan,” tegas Jumardin kepada wartawan, Senin (15/9/2025).
Ia menilai, penghentian penyidikan sebelumnya sangat disayangkan karena alasan kurangnya bukti. Padahal, lanjutnya, bukti kerugian negara telah jelas berdasarkan hasil audit dan appraisal yang kredibel.
Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan adanya penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat tersebut. Namun, proses penyidikan berhenti di tengah jalan setelah terbitnya SP3.
“Sudah saatnya Kejati Malut mengambil langkah nyata sesuai arahan pengadilan agar perkara ini tidak kembali mandek dan para pelaku bisa diproses sesuai hukum,” ujar Jumardin.
Ia juga mengajak masyarakat dan pihak terkait berperan aktif memberikan informasi baru jika ada fakta tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
“Penegakan hukum yang tegas sangat penting demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan keadilan ditegakkan,” pungkasnya.