RDP Komisi I Halsel Dinilai Subjektif, Pengacara 4 Kades Minta Dilibatkan

- Penulis Berita

Selasa, 16 September 2025 - 12:57 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus bergulir. Meski Komisi I DPRD Halsel melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyimpulkan bahwa pelantikan empat kades tersebut bertentangan dengan amar putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon, namun kesimpulan itu menuai tanggapan dari praktisi hukum.

Praktisi hukum sekaligus pengacara Kades Kuwo, Bambang Joisangadji, S.H., menilai RDP yang digelar Komisi I bersama DPMD dan Bagian Hukum Pemkab Halsel bersifat subjektif karena tidak menghadirkan pihak-pihak yang dirugikan, termasuk pengacara empat kepala desa yang disengketakan.

“Kalau hanya DPRD Komisi I bersama Dinas terkait, lalu mau apa yang dibahas? Ini sudah terang-terangan Kadis DPMD dan Kabag Hukum gagal paham soal amar putusan PTUN. RDP seperti ini jelas tidak objektif,” tegas Bambang, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menegaskan, jika DPRD benar-benar ingin mencari jalan keluar yang adil, maka RDP harus diulang dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk para kepala desa yang dilantik maupun pihak lawan yang memenangkan gugatan di PTUN.

“Subjektif sekali jika hanya mendengar keterangan dari DPMD dan Bagian Hukum. Saya minta RDP diulang supaya seimbang, karena ada hak hukum dari empat kepala desa yang wajib dilindungi,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Halsel telah merekomendasikan kepada Bupati Bassam Kasuba untuk membatalkan SK pelantikan empat kades tersebut dan menempuh opsi pemilihan ulang sebagai langkah paling konstitusional.

Namun, menurut Bambang, rekomendasi itu tidak boleh diambil secara sepihak tanpa mendengar pembelaan hukum dari para kepala desa yang dilantik.

“Kalau benar bicara konstitusi, ya harus buka ruang yang adil bagi semua pihak. Jangan sampai keputusan DPRD justru melahirkan polemik baru,” pungkasnya.

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 84 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru