Halsel,Nalarsatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.
Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik adalah tidak sah. PN Ternate bahkan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt.
Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan kasus MV Halsel Expres 01 jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor. Muhammad Kasuba dan Alimudin harus diproses sesuai ketentuan hukum, bukan dibiarkan menggantung,” tegas Bambang.
Bambang menambahkan, dengan adanya putusan praperadilan dari PN Ternate yang sudah membatalkan SP3 tersebut, seharusnya penyidik Kejati Malut menjadikan putusan itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan adanya penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, penyidikan sempat mandek setelah terbitnya SP3.
Kini, dengan putusan pengadilan yang membatalkan SP3, publik menanti langkah nyata Kejati Malut.
“Sudah saatnya Kejati Malut mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kasus ini kembali masuk peti es, karena akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Bambang.