Praktisi Hukum Ingatkan Kejati Malut: Kasus MV Halsel Expres 01 Harus Jerat Muhammad Kasuba & Alimudin Sesuai UU Tipikor

- Penulis Berita

Sabtu, 20 September 2025 - 12:48 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halsel,Nalarsatu.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Expres 01 kembali menjadi sorotan publik setelah Pengadilan Negeri (PN) Ternate membatalkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara tersebut.

Dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan pada 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik adalah tidak sah. PN Ternate bahkan memerintahkan penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halmahera Selatan H. Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt.

Menanggapi hal itu, Praktisi Hukum Maluku Utara, Bambang Joisangadji S.H, menegaskan kasus MV Halsel Expres 01 jelas masuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika penyidik menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum, dan kerugian negara, maka tidak ada alasan untuk tidak menjerat para tersangka dengan UU Tipikor. Muhammad Kasuba dan Alimudin harus diproses sesuai ketentuan hukum, bukan dibiarkan menggantung,” tegas Bambang.

Bambang menambahkan, dengan adanya putusan praperadilan dari PN Ternate yang sudah membatalkan SP3 tersebut, seharusnya penyidik Kejati Malut menjadikan putusan itu sebagai pintu masuk untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

Kasus ini pertama kali mencuat pada September 2006, ketika Kejati Malut menemukan adanya penyimpangan serius dalam proyek pengadaan kapal cepat. Namun, penyidikan sempat mandek setelah terbitnya SP3.

Kini, dengan putusan pengadilan yang membatalkan SP3, publik menanti langkah nyata Kejati Malut.

“Sudah saatnya Kejati Malut mengambil tindakan tegas. Jangan sampai kasus ini kembali masuk peti es, karena akan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” pungkas Bambang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 67 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru