HALSEL, Nalarsatu.com – Jurnalis media online Porostimur.com, Amirudin Irsad, resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Samo, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, ke Polres Halsel pada Jumat (19/9/2025).
Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPL/578/IX2025/SPKT, terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya setelah menerbitkan berita soal dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Samo tahun anggaran 2023–2024.
Amirudin menjelaskan, ancaman itu diterimanya melalui aplikasi WhatsApp sekitar pukul 09.32 WIT dari nomor yang mengaku sebagai Kades Samo. Pesan tersebut bernada tekanan dan peringatan keras atas pemberitaan dugaan korupsi di desanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Atas tindakan Kepala Desa Samo, saya merasa keselamatan dan kebebasan pers saya terancam. Sebagai jurnalis, tugas saya hanya menyampaikan informasi kepada publik, bukan untuk diintimidasi apalagi diancam,” tegas Amirudin usai membuat laporan di Polres Halsel.
Tak lama berselang, sekitar pukul 11.59 WIT, pesan intimidatif kembali masuk dengan nada yang lebih keras. Menurut Amir, situasi ini bukan hanya mengancam dirinya secara pribadi, tetapi juga menjadi ancaman bagi kebebasan pers secara umum.
Ia menegaskan, langkah hukum yang diambilnya adalah bentuk perlindungan diri sekaligus upaya memperjuangkan kebebasan pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Setiap upaya menghalangi kerja jurnalistik baik ancaman verbal, tekanan psikologis, maupun kekerasan adalah pelanggaran hukum serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi,” ucapnya.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Rizaldy Pasaribu, membenarkan laporan tersebut.
“Benar, sudah ada laporan resmi dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” katanya singkat.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk organisasi profesi jurnalis. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Ternate dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halsel mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Maluku Utara.
Sementara itu, Pemimpin Redaksi Porostimur.com, Dino Umahuk, menegaskan, media memiliki peran sebagai pilar demokrasi, sehingga jurnalis wajib dilindungi sesuai amanat UU Pers.
“Semua persoalan terkait pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan intimidasi atau ancaman. Perlindungan terhadap wartawan adalah tanggung jawab bersama agar demokrasi dan kebebasan pers tetap terjaga,” pungkasnya.