HALSEL, Nalarsatu.com – Menanggapi polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi, Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut pembagian harta bersama dalam rumah tangga.
Menurutnya, pembagian harta bersama bukan sekadar persoalan materi, tetapi juga menyangkut hak, tanggung jawab, serta kepastian hidup kedua belah pihak pasca berpisah. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar memperhatikan keadilan substantif dan tidak menimbulkan beban baru.
“Dalam prinsip syariat maupun hukum positif, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya adalah hak kedua belah pihak. Maka, jika ada gugatan yang menyangkut rumah maupun kebun, semuanya seharusnya ditimbang secara proporsional dan transparan,” ujar Adi Hi Adam, Minggu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, penundaan pembagian rumah hingga anak berusia 21 tahun justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, selain bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, hal itu juga berimplikasi pada hak masing-masing pihak yang seharusnya segera mendapatkan kepastian.
“Jika rumah diakui sebagai harta bersama, maka keadilan menuntut agar pembagiannya juga segera diputuskan. Menunda hingga puluhan tahun akan membuka ruang sengketa baru dan menambah beban psikologis,” tegasnya.
Adi Hi Adam kemudian mengutip firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”
Ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi:
“Hakim yang adil akan berada di bawah naungan Allah pada hari kiamat.”
Menurutnya, ayat dan hadis tersebut menjadi pegangan moral bahwa hakim tidak boleh menunda atau mengurangi hak salah satu pihak, apalagi menimbulkan ketidakadilan dalam putusan.
“Pengadilan perlu lebih berhati-hati agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau berpihak pada salah satu pihak. Sebab, keadilan dalam perkara rumah tangga bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal moral, kemanusiaan, dan keberlangsungan hidup keluarga,” tandasnya.
“Harapan kami, setiap perkara yang masuk ke ranah pengadilan, termasuk soal harta bersama, benar-benar diputuskan dengan adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum maupun nilai syariat. Keadilan tidak boleh ditunda,” pungkas Adi Hi Adam. (Red/Az)