Ketua Parmusi Halsel: Putusan Harta Bersama Harus Utamakan Keadilan & Kepastian Hukum

- Penulis Berita

Minggu, 21 September 2025 - 06:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Menanggapi polemik perkara harta bersama antara Soleman Salasa dan Lasmi, Ketua Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam menekankan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam setiap putusan pengadilan, khususnya yang menyangkut pembagian harta bersama dalam rumah tangga.

Menurutnya, pembagian harta bersama bukan sekadar persoalan materi, tetapi juga menyangkut hak, tanggung jawab, serta kepastian hidup kedua belah pihak pasca berpisah. Karena itu, setiap putusan harus benar-benar memperhatikan keadilan substantif dan tidak menimbulkan beban baru.

“Dalam prinsip syariat maupun hukum positif, harta bersama yang diperoleh selama perkawinan pada dasarnya adalah hak kedua belah pihak. Maka, jika ada gugatan yang menyangkut rumah maupun kebun, semuanya seharusnya ditimbang secara proporsional dan transparan,” ujar Adi Hi Adam, Minggu (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, penundaan pembagian rumah hingga anak berusia 21 tahun justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pasalnya, selain bisa menimbulkan konflik berkepanjangan, hal itu juga berimplikasi pada hak masing-masing pihak yang seharusnya segera mendapatkan kepastian.

“Jika rumah diakui sebagai harta bersama, maka keadilan menuntut agar pembagiannya juga segera diputuskan. Menunda hingga puluhan tahun akan membuka ruang sengketa baru dan menambah beban psikologis,” tegasnya.

Adi Hi Adam kemudian mengutip firman Allah dalam QS. An-Nisa ayat 58:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil.”

Ia juga mengingatkan sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis riwayat Tirmidzi:
“Hakim yang adil akan berada di bawah naungan Allah pada hari kiamat.”

Menurutnya, ayat dan hadis tersebut menjadi pegangan moral bahwa hakim tidak boleh menunda atau mengurangi hak salah satu pihak, apalagi menimbulkan ketidakadilan dalam putusan.

“Pengadilan perlu lebih berhati-hati agar putusan yang diambil tidak menimbulkan kesan diskriminatif atau berpihak pada salah satu pihak. Sebab, keadilan dalam perkara rumah tangga bukan hanya soal hukum formal, tetapi juga soal moral, kemanusiaan, dan keberlangsungan hidup keluarga,” tandasnya.

“Harapan kami, setiap perkara yang masuk ke ranah pengadilan, termasuk soal harta bersama, benar-benar diputuskan dengan adil, transparan, dan sesuai prinsip hukum maupun nilai syariat. Keadilan tidak boleh ditunda,” pungkas Adi Hi Adam. (Red/Az)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru