SOFIFI, Nalarsatu.com – Komitmen Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, bebas korupsi, dan berintegritas sebagaimana disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, tampaknya hanya isapan jempol belaka.
Buktinya, sejumlah pejabat yang diduga kuat terlibat kasus korupsi masih tetap dipertahankan dalam pemerintahan Sherly–Sarbin. Di antaranya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku Utara yang diduga menyelewengkan anggaran makan-minum senilai Rp500 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Saifuddin Djuba yang disebut bermasalah dengan anggaran Rp5,7 miliar, hingga pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Malut yang mengelola proyek diduga bermasalah.
Tahun anggaran 2024 lalu, DKP Malut mengalokasikan dana Rp8,7 miliar untuk pembangunan lanjutan Dermaga Pelabuhan Perikanan Bacan di Desa Panamboang, Kecamatan Bacan Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, proyek tersebut diduga kuat tidak sesuai kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fungsionaris LPP Tipikor Maluku Utara, Jumardin Ga’ale, mengungkapkan pihaknya telah mengantongi data bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Al Fikri Kieraha dengan nilai kontrak Rp8.799.987.960,50. Sayangnya, pekerjaan di lapangan diduga tidak sesuai kontrak karena adanya pengurangan item dan volume pekerjaan secara sepihak oleh rekanan tanpa pengawasan ketat dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKP Malut.
“Proyek ini dikerjakan tidak sesuai kontrak. Rekanan ikut maunya sendiri dengan alasan tidak mendapat keuntungan. Ironisnya, pemilik CV. Al Fikri bahkan tidak tahu lokasi proyek ini karena perusahaan hanya dipinjam oleh oknum pegawai DKP Malut,” tegas Jumardin, Sabtu (20/9/2025).
Menurutnya, LPP Tipikor akan berkoordinasi dengan DPC LPP Tipikor Halmahera Selatan untuk melakukan investigasi lapangan terkait kualitas dan volume pekerjaan dermaga di Panamboang.
“Kami akan pastikan langsung apakah pemasangan tiang pancang dan kualitas pekerjaan sesuai dengan RAB. Kalau dugaan pelanggaran ini terbukti, kami minta Ditkrimsus Polda Malut menelusuri dan memproses pihak yang bertanggung jawab,” tambahnya.
Jumardin juga menekankan bahwa pihak-pihak terkait harus segera dipanggil dan dimintai keterangan.
“Yang harus diperiksa adalah rekanan proyek, mantan Kepala DKP Malut, serta PPK. Mereka harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini,” pungkasnya.