HALSEL, Nalarsatu.com – Kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan yang melakukan pemeriksaan etik, penyelenggaraan pemerintahan, serta pengelolaan dana desa terhadap 15 Kepala Desa (Kades) periode Januari–Mei 2025 kembali menuai sorotan publik.
Ketua Barisan Rakyat (BARAH) Halmahera Selatan, Adi Hi Adam, menegaskan bahwa pemberhentian sejumlah Kades tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta berpotensi melanggar prosedur administrasi pemerintahan.
“Prinsipnya, setiap pemberhentian Kades harus melalui mekanisme yang jelas sesuai aturan perundang-undangan. Jika hanya berdasarkan penilaian sepihak tanpa bukti pelanggaran serius, maka kebijakan tersebut cacat prosedur,” tegas Adi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Daftar Kades yang diperiksa DPMD antara lain Kades Busua, Tabalema, Pasir Putih, Sosepe, Jikotamo, Kurunga, Kusubibi, Sidopo, Tawa (Kasiruta), Kubung, Toin, Imbu-Imbu, Sayoang, Hidayat, dan Indong.
Adi menyoroti khusus pemberhentian Kades Sidopo, Kusubibi, dan Jikotamo yang dinilai tidak proporsional.
“Alasan apa Kades Sidopo, Kades Kusubibi, dan Kades Jikotamo diberhentikan? Seharusnya mereka diberi pembinaan dulu, jangan asal ganti. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat desa. Kepala Dinas harus mempertimbangkan banyak hal sebelum mengganti Kades, karena mereka adalah pilihan rakyat, bukan ditunjuk atas dasar selera,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adi menekankan bahwa kehadiran DPMD seharusnya menjadi ruang pembinaan bagi pemerintah desa, bukan justru bertindak sebagai lembaga yang gampang melakukan pergantian.
“DPMD hadir untuk membina, bukan main ganti. Kadis harus memahami bahwa dampaknya sangat besar bagi masyarakat. Apalagi penunjukan Pj Kades kerap didasarkan pada selera Kadis atau bahkan Bupati, bukan pilihan warga desa. Ini jelas tidak adil,” tegasnya.
Menurutnya, jika benar terdapat pelanggaran, pemerintah daerah wajib menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar publik mengetahui alasan yang mendasari pemberhentian tersebut.
“Kalau ada pelanggaran, buka ke publik. Jangan sampai langkah ini dipakai untuk kepentingan politik atau balas dendam. Kami minta Pemda Halsel konsisten menegakkan aturan secara objektif,” ujarnya.
Lebih jauh, Adi mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan, untuk segera memanggil Kepala Dinas DPMD, M. Zaki Abdul Wahab, guna dimintai klarifikasi terkait dasar dan mekanisme pemberhentian Kades.
“Keterlibatan Kejari sangat penting agar tidak ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat desa. Kami juga minta DPRD Halsel ikut mengawasi persoalan ini. Kepala Dinas DPMD harus dimintai pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat terus jadi korban akibat kebijakan yang tidak transparan,” pungkas Adi. (red/ir)