“Bambang Joisangadji Bongkar: Diskresi Bupati Halsel Batal Demi Hukum, 4 Kades Tak Sah!”

- Penulis Berita

Jumat, 26 September 2025 - 13:07 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuha Nalarsatu.com – Polemik pelantikan empat kepala desa oleh Bupati Halmahera Selatan kembali memantik kritik tajam. Praktisi Hukum, Bambang Joisangadji, S.H, dengan tegas menyatakan bahwa pelantikan ulang empat kepala desa yang sebelumnya telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon adalah tindakan batal demi hukum dan tidak memiliki dasar yuridis.

Menurut Bambang, perkara tersebut sudah tuntas diperiksa di PTUN Ambon dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Karena itu, langkah Bupati melantik kembali empat orang yang sama merupakan pelanggaran terhadap putusan pengadilan.

“Tidak ada alasan lagi untuk membawa perkara ini ke PTUN, karena subyek hukumnya masih orang yang sama dan sudah ada putusan final. Putusan PTUN sudah sangat jelas menyebutkan bahwa SK Nomor 131 dibatalkan khusus terhadap empat desa dan empat orang yang terlibat di dalamnya,” tegas Bambang saat dimintai tanggapan oleh Nalarsatu.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, SK 131 memang berbentuk kolektif mencakup 26 kecamatan dengan puluhan desa, tetapi hakim hanya membatalkan untuk empat desa tertentu. Pembatalan itu, kata Bambang, lahir dari fakta persidangan yang membuktikan adanya kecurangan dalam proses pemilihan kepala desa.

“Dalil kecurangan itu sudah diuji di pengadilan dan terbukti secara hukum. Maka ketika Bupati berdalih menggunakan diskresi untuk melantik kembali orang-orang yang dibatalkan itu, secara otomatis alasan tersebut gugur dan batal demi hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, Bambang menegaskan bahwa alasan kekosongan hukum yang dipakai untuk membenarkan penggunaan diskresi juga tidak tepat. Pasal 22 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan memang mengatur diskresi, namun bukan untuk mengatasi persoalan yang sudah ada aturan dan sudah ada putusan pengadilan.

 

“Tidak ada kekosongan hukum. UU Desa, Permendagri, Perda hingga Perbup sudah mengatur dengan jelas. Diskresi tidak bisa dipakai untuk melanggengkan sesuatu yang lahir dari kecurangan,” ujarnya.

Ia kemudian mengingatkan bahwa terdapat asas hukum Res Judicata Pro Veritate Habetur yang berarti setiap putusan hakim harus dianggap benar dan mengikat para pihak yang berperkara.

“Bupati adalah pihak tergugat dalam perkara ini. Maka wajib tunduk dan patuh pada putusan PTUN yang sudah inkracht. Mengabaikan putusan pengadilan sama saja dengan melecehkan kewibawaan hukum dan peradilan,” pungkas Bambang dengan nada tegas.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 51 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru