Bupati Halsel Nekat Lantik Empat Kades yang Sudah Dianulir PTUN, 30 Anggota DPRD Dituding Alami “Amnesia”

- Penulis Berita

Senin, 29 September 2025 - 12:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) melantik empat Kepala Desa terus menuai gelombang protes. Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat Kades tersebut sudah jelas dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.

Kabid Hukum & Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai langkah Bupati Halsel merupakan tindakan yang secara terang-terangan menabrak hukum. Ia mendesak DPRD Halsel tidak lagi berdiam diri, melainkan segera menggunakan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

“Dalam situasi daerah yang tidak baik-baik saja akibat ulah Bupati, 30 Anggota DPRD Halsel justru diam dan menutup diri. Sikap bungkam ini seakan menegaskan bahwa DPRD sudah kehilangan daya ingat atas peristiwa penting di negeri ini DPRD Halsel mengalami amnesia,” tegas Ikbal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Hak Angket adalah instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah. Mekanisme pengusulannya pun sederhana, namun anehnya DPRD Halsel justru menggiring opini bahwa Hak Angket adalah sesuatu yang rumit dan sakral.

“Inikan naif. 30 Anggota DPRD tidak boleh berpura-pura lemah. Publik Halmahera Selatan perlu memberi terapi kognitif agar DPRD segera sadar dari amnesia-nya,” seru Ikbal.

Selain BARAH, elemen lain seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persatuan Halmahera Selatan Independen (PHAI) juga ikut bersuara. Mereka menegaskan penolakan terhadap pelantikan empat Kades tersebut sekaligus mendesak DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan terus bersembunyi di balik diam.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru