HALSEL, Nalarsatu.com – Keputusan Bupati Halmahera Selatan (Halsel) melantik empat Kepala Desa terus menuai gelombang protes. Padahal, Surat Keputusan (SK) pengangkatan empat Kades tersebut sudah jelas dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon.
Kabid Hukum & Investigasi Barisan Rakyat Halmahera Selatan (BARAH), M. Ikbal Kadoya, SH, menilai langkah Bupati Halsel merupakan tindakan yang secara terang-terangan menabrak hukum. Ia mendesak DPRD Halsel tidak lagi berdiam diri, melainkan segera menggunakan Hak Angket sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
“Dalam situasi daerah yang tidak baik-baik saja akibat ulah Bupati, 30 Anggota DPRD Halsel justru diam dan menutup diri. Sikap bungkam ini seakan menegaskan bahwa DPRD sudah kehilangan daya ingat atas peristiwa penting di negeri ini DPRD Halsel mengalami amnesia,” tegas Ikbal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, Hak Angket adalah instrumen konstitusional yang melekat pada setiap anggota DPRD untuk menyelidiki dugaan pelanggaran hukum oleh kepala daerah. Mekanisme pengusulannya pun sederhana, namun anehnya DPRD Halsel justru menggiring opini bahwa Hak Angket adalah sesuatu yang rumit dan sakral.
“Inikan naif. 30 Anggota DPRD tidak boleh berpura-pura lemah. Publik Halmahera Selatan perlu memberi terapi kognitif agar DPRD segera sadar dari amnesia-nya,” seru Ikbal.
Selain BARAH, elemen lain seperti Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) dan Persatuan Halmahera Selatan Independen (PHAI) juga ikut bersuara. Mereka menegaskan penolakan terhadap pelantikan empat Kades tersebut sekaligus mendesak DPRD Halsel menjalankan fungsi pengawasan dengan serius, bukan terus bersembunyi di balik diam.