ASN Napi Korupsi dan Mangkir Bertahun-tahun Masih Digaji, Bupati Halsel Jangan Tutup Mata

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap di tubuh birokrasi Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial YH, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana BOK, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan tetap menerima gaji setiap bulan.

Padahal, sejak putusan Pengadilan Tipikor Ternate tahun 2022, YH berstatus terpidana korupsi dan menjalani hukuman. Namun ironisnya, status kepegawaiannya tidak pernah diputus, bahkan ia tidak pernah hadir di kantor.

Menurut sumber internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, mereka kaget ketika wartawan menayangkan nama YH sebagai mantan napi, karena saat dicek datanya, ia masih terdaftar aktif sebagai pegawai di Puskesmas Gandasuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dicek di sistem BKD, nama YS masih aktif di Puskesmas Gandasuli. Ini sangat aneh, seharusnya status ASN dicabut setelah ada putusan hukum tetap,” ungkap sumber internal BKD kepada Nalarsatu.com.

Sumber internal Puskesmas Gandasuli juga menyampaikan bahwa YH disebut-sebut telah dipindahkan ke Dinas Kesehatan Halsel. Namun, ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasim ia tegas membantah.

“Nama YS tidak ada di daftar pegawai Dinas Kesehatan,” kata Kadinkes Asia ketika dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, YS divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan. Ia dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 338 juta lebih.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan BKD Halsel dan Dinas Kesehatan. Publik kini menanti penjelasan resmi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapa seorang mantan napi korupsi masih menerima gaji dari uang rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel
Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan
BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah
Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan
DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda
Kades Prakanda Adri Musa Ajak Pemuda Solid Jelang Piala Bupati Halmahera Selatan
Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi
Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng
Berita ini 91 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Oktober 2025 - 02:40 WIT

BARAH Soroti Kunker Kapolda: Kasus Hukum Mandek dan Limbah Tambang Jadi Ancaman Serius di Halsel

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:31 WIT

Laksanakan IPKD MCSP KPK, RSUD Labuha gelar FKP di Kecamatan Bacan Selatan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 11:08 WIT

BARAH Desak Komisi I DPRD Halsel Hentikan Perlindungan Politik untuk Kades Bermasalah

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:51 WIT

Pelantikan 4 Kades, Ketua Fraksi PKB Safri Talib: Ini Masalah Kecil, Tak Perlu Dibesar-besarkan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 07:35 WIT

DPD II KNPI Halsel Segera Gelar RPH Bahas Pembentukan Panitia Musda dan Rapimpurda

Senin, 6 Oktober 2025 - 12:50 WIT

Hearing BARAH, Harita Nickel, dan ASLAD Sepakati 4 Poin Penting Terkait Dana Bagi Hasil Desa Kawasi

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:12 WIT

Tingkatkan Literasi Gerilia Halmahera Selatan Gelar Lomba Puisi dan Mendongeng

Minggu, 5 Oktober 2025 - 10:03 WIT

LPP Tipikor: Kuasa Hukum Anggota Bawaslu Ternate Jangan Cengeng Bela Klien Bermasalah

Berita Terbaru