ASN Napi Korupsi dan Mangkir Bertahun-tahun Masih Digaji, Bupati Halsel Jangan Tutup Mata

- Penulis Berita

Selasa, 30 September 2025 - 13:44 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALSEL, Nalarsatu.com – Fakta mencengangkan kembali terungkap di tubuh birokrasi Kabupaten Halmahera Selatan Berinisial YH, mantan Kepala Puskesmas Gandasuli yang divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi Dana BOK, ternyata hingga kini masih tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dan tetap menerima gaji setiap bulan.

Padahal, sejak putusan Pengadilan Tipikor Ternate tahun 2022, YH berstatus terpidana korupsi dan menjalani hukuman. Namun ironisnya, status kepegawaiannya tidak pernah diputus, bahkan ia tidak pernah hadir di kantor.

Menurut sumber internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Halmahera Selatan, mereka kaget ketika wartawan menayangkan nama YH sebagai mantan napi, karena saat dicek datanya, ia masih terdaftar aktif sebagai pegawai di Puskesmas Gandasuli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waktu dicek di sistem BKD, nama YS masih aktif di Puskesmas Gandasuli. Ini sangat aneh, seharusnya status ASN dicabut setelah ada putusan hukum tetap,” ungkap sumber internal BKD kepada Nalarsatu.com.

Sumber internal Puskesmas Gandasuli juga menyampaikan bahwa YH disebut-sebut telah dipindahkan ke Dinas Kesehatan Halsel. Namun, ketika hal itu dikonfirmasi ke Kepala Dinas Kesehatan, Asia Hasim ia tegas membantah.

“Nama YS tidak ada di daftar pegawai Dinas Kesehatan,” kata Kadinkes Asia ketika dimintai keterangan.

Sebagaimana diketahui, YS divonis bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana BOK Puskesmas Gandasuli Bacan Selatan. Ia dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp 338 juta lebih.

Kasus ini menimbulkan tanda tanya besar terkait lemahnya pengawasan BKD Halsel dan Dinas Kesehatan. Publik kini menanti penjelasan resmi Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba, mengapa seorang mantan napi korupsi masih menerima gaji dari uang rakyat.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa
Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan
Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan
Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan
Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan
Tes Kemampuan Akademik di Ponpes Salafi’iyah Al Khairaat Maffa Berjalan Lancar
Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan
Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan
Berita ini 111 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:41 WIT

RDP DPRD Halsel: Kades Soligi Tegaskan Lahan Alimusu Masuk Wilayahnya, 7 Fraksi Desak Pembentukan Tim Sengketa

Jumat, 3 April 2026 - 16:13 WIT

Untuk Menjaga Stabilitas, Rampai Nusantara Malut Dorong Pembentukan Pos Keamanan

Jumat, 3 April 2026 - 11:59 WIT

Terbongkar! 7 Hektare Lahan Diduga Dijual Tanpa Sepengetahuan Pemilik, GMNI dan BARAH Ungkap Fakta Lapangan

Kamis, 2 April 2026 - 07:45 WIT

Warga Halsel Keluhkan Pelayanan Tiket KM Satria 99 Expres, Diduga Tidak Transparan

Kamis, 2 April 2026 - 06:24 WIT

Israel Sahkan UU Hukuman Mati bagi Tahanan Palestina, Ketua Umum PB PII: Indonesia Harus Serukan Penolakan

Minggu, 29 Maret 2026 - 11:56 WIT

Datangi Bupati dan DPRD Halsel Senin Besok, Keluarga Alimusu Mencari Keadilan

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45 WIT

Alimusu Polisikan PT TBP (Harita Group) dan Kades Kawasi, Barah–GMNI Turun Gunung Kawal Dugaan Mafia Lahan

Rabu, 25 Maret 2026 - 09:52 WIT

Alimus Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penyerobotan Lahan dan Penipuan Dilaporkan ke Polres Halsel

Berita Terbaru