TERNATE, Nalarsatu.com – Putusan praperadilan yang dimenangkan pemohon di Pengadilan Negeri (PN) Ternate kembali membuka tabir lama kasus dugaan korupsi pengadaan kapal cepat MV Halsel Express. Halmahera Corruption Watch (HCW) Maluku Utara mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) segera menindaklanjuti putusan tersebut.
Mantan Wakil Direktur Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi HCW Malut, Rusli M. Din, menegaskan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 yang diterbitkan penyidik dalam perkara ini sudah dinyatakan tidak sah oleh putusan PN Ternate.
“Untuk itu kami mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara selaku termohon harus taat dan patuh menjalankan putusan pengadilan. Tidak ada alasan untuk mengabaikannya,” tegas Rusli, Senin (29/9/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengingatkan, kasus korupsi pengadaan kapal cepat Halsel Express ini pernah menyeret nama mantan Bupati Halmahera Selatan, Muhammad Kasuba, dan Aminudin AK sebagai tersangka. Namun, hingga kini tidak ada kejelasan penanganan hukum meski kasus ini sudah berjalan lebih dari satu dekade.
“Kasus lain saja bisa ditetapkan tersangka tanpa pandang bulu. Kenapa kasus Halsel Express yang nyata-nyata terbukti ada perbuatan korupsi justru dibiarkan menggantung selama 12 tahun tanpa ada satu pun yang dijebloskan ke penjara? Ini ada apa?” tanya Rusli yang akrab disapa Hero.
Menurutnya, jika Kejati Malut beralasan kasus tidak bisa diproses karena SP3 diterbitkan oleh Kejati sebelumnya yang kini menjabat Jaksa Agung RI, hal itu jelas keliru.
“Sebagai penegak hukum, Kepala Kejati Malut Heri Ahmad Pribadi dan Aspidsus Fajar harus sadar bahwa hukum tidak boleh diperlakukan diskriminatif. Jangan pilih kasih. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini, termasuk mantan Bupati Halmahera Selatan,” tandasnya.
Untuk diketahui, dalam putusan PN Ternate Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte yang dibacakan 25 Juni 2012, majelis hakim menegaskan bahwa SP3 Nomor: Print-122/S.2/Fd.1/06/2009 tertanggal 4 Juni 2009 tidak sah. PN Ternate memerintahkan penyidik melanjutkan proses hukum terhadap tersangka mantan Bupati Halsel Muhammad Kasuba dan Alimudin, Akt.