HALSEL, Nalarsatu.com – Ketua Barisan Pemuda Rakyat (BPR) Halmahera Selatan, Zulkifli R., menyoroti beroperasinya kembali tempat hiburan malam Caffe Bungalou 3 yang sebelumnya sudah ditutup oleh pemerintah. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang sengaja dilakukan oleh dua instansi berwenang, yakni Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Penutupan yang dilakukan pada 15 April 2025 lalu, bahkan melibatkan langsung Kadis DPMPTSP dan Kepala Satpol PP, ternyata hanya siasat untuk membohongi publik. Faktanya, tempat hiburan itu kini beroperasi kembali,” tegas Zulkifli, Kamis (2/10).
Menurutnya, penutupan permanen Caffe Bungalou 3 kala itu sempat diumumkan ke media karena tidak memiliki izin bangunan (PBG) dan berada di kawasan resapan air. Namun, dengan aktifnya kembali operasional kafe tersebut, publik patut mempertanyakan komitmen dan integritas kedua instansi tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pernyataan Kadis DPMPTSP pada 15 April lalu jelas menyebutkan bahwa Bungalou 3 ditutup secara permanen. Kalau sekarang buka lagi, itu artinya ada permainan dan pembiaran yang sengaja dilakukan,” ujar Zulkifli.
Ia bahkan menduga, sikap DPMPTSP dan Satpol PP seolah menantang langsung perintah Bupati Halmahera Selatan. “Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bentuk pembangkangan terhadap instruksi kepala daerah. Kalau dibiarkan, maka wibawa pemerintah daerah dipertaruhkan,” pungkasnya.
BPR Halsel mendesak Bupati segera mengambil tindakan tegas terhadap aparat yang diduga terlibat dalam pembiaran tersebut. Jika tidak, kasus Caffe Bungalou 3 dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan di Halmahera Selatan