LABUHA, Nalarsatu.com – Upaya pencegahan korupsi di daerah tak cukup hanya dengan jargon moral dan penegakan hukum. Lebih dari itu, dibutuhkan implementasi nyata dalam sistem pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap kritik masyarakat.
Langkah tersebut kini mulai dijalankan RSUD Labuha melalui kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP), Selasa (7/10/2025), bertempat di Kantor Camat Bacan Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari pelaksanaan Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP), sebuah sistem pengawasan dini yang menilai tata kelola pemerintahan di empat sektor strategis: perizinan, pendidikan, kesehatan, serta kependudukan dan catatan sipil.
Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, dalam paparannya menegaskan bahwa rumah sakit sebagai institusi layanan publik memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menjamin keterbukaan informasi serta mencegah potensi praktik maladministrasi yang dapat berujung pada korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada tiga aspek utama yang kami nilai: transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas. Forum Konsultasi Publik ini merupakan salah satu instrumen untuk memastikan tiga aspek itu benar-benar berjalan,” ujar dr. Titin.
Dalam forum tersebut, dr. Titin memaparkan sejumlah informasi penting kepada peserta, mulai dari jenis dan alur pelayanan kesehatan di RSUD Labuha, ketersediaan dokter spesialis dan fasilitas medis, mekanisme pengaduan masyarakat, hingga implementasi program Universal Health Coverage (UHC) oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Usai pemaparan, diskusi interaktif berlangsung cukup dinamis. Para peserta terdiri dari camat, kepala desa, kader posyandu, kepala puskesmas, hingga perwakilan PKK menyampaikan berbagai masukan, kritik, dan saran terkait efektivitas layanan rumah sakit, sistem rujukan, serta ketersediaan obat-obatan di daerah terpencil.
Camat Bacan Selatan, Nasrudin Hasan, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah transparan yang dilakukan RSUD Labuha.
“Forum seperti ini penting agar masyarakat tahu apa saja hak dan jalur pelayanan di rumah sakit. Kritik dari publik adalah vitamin untuk perbaikan layanan kesehatan,” tegasnya.
Kegiatan FKP ditutup dengan penandatanganan Maklumat Pelayanan, sebagai bentuk komitmen RSUD Labuha terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.
Usai kegiatan, dr. Titin kembali menegaskan bahwa seluruh hasil masukan dari peserta akan dibawa ke rapat manajemen rumah sakit untuk ditindaklanjuti.
“Kami akan rumuskan rencana tindak lanjut dari hasil FKP ini agar segera diimplementasikan, mulai dari sistem pendaftaran pasien, layanan transfusi darah, farmasi, hingga program UHC,” pungkasnya.
Langkah RSUD Labuha ini diharapkan menjadi preseden positif bagi satuan kerja lain di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dalam membangun budaya pelayanan publik yang terbuka, profesional, dan antikorupsi