LABUHA, Nalarsatu.com – Awan gelap kembali menyelimuti dunia pendidikan tinggi di Halmahera Selatan. Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah yang mengalir ke Sekolah Tinggi Pertanian (STP) Labuha yang kini bertransformasi menjadi Universitas Nurul Hasan (Unsan) mulai diendus tajam oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, Fajar Haryowimbuko, membenarkan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman serius terhadap kasus tersebut. Sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk Rektor Unsan sendiri.
“Kasus ini masih dalam tahap pendalaman. Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Rektor, dan turut mengumpulkan dokumen-dokumen penting terkait penggunaan dana hibah,” ungkap Fajar dalam keterangan tertulis yang diterima media, Rabu (8/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, tim penyelidik Kejati telah mengantongi sejumlah data awal kuat hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun 2023, yang dirilis pada 19 Mei 2023, ditemukan adanya kejanggalan serius dalam pengelolaan dana hibah senilai Rp4,3 miliar.
Temuan BPK merinci bahwa anggaran tersebut terdiri dari Rp1,2 miliar untuk pembangunan fisik dan Rp3,1 miliar untuk ganti rugi lahan STP Bacan. Namun, dana itu justru dicatat sebagai belanja modal Pemprov Malut, padahal tidak menghasilkan aset daerah, sehingga BPK menilai klasifikasi tersebut menyalahi aturan dan tidak layak disebut belanja modal.
Kejati Maluku Utara menegaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut untuk memastikan apakah terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan, mark-up anggaran, atau pengalihan fungsi dana hibah yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Kami akan dalami seluruh rangkaian penggunaan dana hibah ini, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat,” tegas Fajar.