Aktivis Buruh Malut: PHK karena Pelanggaran Mendesak Bertentangan dengan Asas Praduga Tak Bersalah

- Penulis Berita

Senin, 22 Desember 2025 - 13:40 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane (Foto/Nalarsatu)

Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane (Foto/Nalarsatu)

WEDA, Nalarsatu.com – Aktivis buruh Maluku Utara, Billy Junaid Silawane, menilai praktik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan alasan pelanggaran mendesak atau pelanggaran berat tidak sejalan dengan asas praduga tak bersalah serta bertentangan dengan Undang-undang Hak Asasi Manusia di Negara Republik Indonesia.

Billy Junaid Silawane, yang juga tergabung dalam tim investigasi serta tim perundingan bipartit dan tripartit Serikat Buruh Garda Nusantara Provinsi Maluku Utara masa bhakti 20 November 2025–20 November 2027, menegaskan bahwa setiap pekerja tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip praduga tak bersalah merupakan fondasi negara hukum. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 8 UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 66 ayat (1) KUHAP, serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” ujar Billy kepada Nalarsatu.com, Senin (22/12/)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, secara historis ketentuan PHK dengan alasan pelanggaran berat sebelumnya diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun pasal tersebut telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.

“Artinya, pekerja yang belum memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap tidak dapat langsung di-PHK. Proses seperti itu melanggar due process of law,” tegasnya.

Billy menilai, seharusnya tidak ada PHK karena pelanggaran mendesak atau kesalahan berat tanpa adanya putusan pengadilan pidana yang inkracht. Menurutnya, penerapan sanksi sepihak oleh perusahaan berpotensi mencederai hak asasi pekerja.

Ia juga mengulas ketentuan pelanggaran mendesak dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut, PHK dapat dilakukan tanpa uang pesangon, namun tetap memberikan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH), dengan syarat pengaturannya tercantum dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

“Meski diatur dalam PP 35/2021, substansi pelanggaran mendesak ini masih menyerupai Pasal 158 UU Ketenagakerjaan yang telah dibatalkan MK. Karena itu, penerapannya tetap menimbulkan perdebatan hukum,” jelasnya.

Billy menambahkan, dalam praktiknya PHK karena pelanggaran mendesak tanpa putusan pidana maupun penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) masih sering terjadi. Hal ini, kata dia, juga menjadi sorotan akademisi hukum ketenagakerjaan.

“Mengatur kembali pelanggaran berat dalam PKB juga problematik. UU Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa isi peraturan perusahaan maupun PKB tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas praduga tak bersalah, dan HAM,” ujarnya.

Menurut Billy, apabila undang-undang telah menghapus pelanggaran berat sebagai alasan PHK sepihak, maka peraturan otonom seperti PKB tidak semestinya mengaturnya kembali.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan wajib tunduk pada mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

“Dalam setiap perselisihan industrial baik terkait sakit, intimidasi, mutasi, maupun demosi harus dikedepankan prinsip keadilan, kejujuran, kebenaran, kemanusiaan, asas praduga tak bersalah, dan penghormatan terhadap HAM,” tegasnya.

Billy berharap nilai-nilai Pancasila menjadi dasar dalam penyelesaian hubungan industrial guna menciptakan hubungan kerja yang harmonis, produktif, dan berkeadilan.

“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan hubungan kerja yang adil dan manusiawi, seadil-adilnya bagi seluruh pihak,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 144 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru