Ketua PII Malut Kecam Pemda dan Disnakertrans Daud Jubedi: “Kalau Diam, Berarti Anda Takut Korporasi”

- Penulis Berita

Selasa, 23 Desember 2025 - 05:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok:Warganet

Dok:Warganet

PULAU OBI, Nalarsatu.com – Ketua Wilayah Pelajar Islam Indonesia (PII) Maluku Utara, Hidayat H Tawary, kembali melontarkan kritik keras terhadap Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Halmahera Selatan terkait pengaduan karyawan tetap PT OONC Obi Nickel Cobalt (anak perusahaan Harita Group), Sukandri A. Samiun, yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum.

Hidayat menilai sikap diam pemerintah daerah dan Disnakertrans mencerminkan lemahnya keberpihakan negara terhadap buruh di tengah masifnya eksploitasi sumber daya alam Pulau Obi oleh korporasi besar.

“Harita mengambil hasil di tanah kita sendiri, ratusan triliun rupiah keluar dari Pulau Obi. Tapi satu buruh yang dizalimi saja pemerintah tidak mampu menyelesaikannya. Ini memalukan,” tegas Hidayat kepada Nalarsatu.com, Senin (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pemerintah daerah seolah hanya menjadi penonton di wilayahnya sendiri dan tidak menunjukkan keberanian dalam melindungi warga yang hak konstitusionalnya dirampas.

“Ini wilayah kita. Pemerintah harus berani. Jangan sampai pemerintah terlihat seperti sapi perah, diikat hidungnya lalu ditarik oleh korporasi. Negara tidak boleh tunduk pada investor,” kecamnya.

Hidayat secara khusus menyoroti Kepala Disnakertrans Halmahera Selatan, Daud Jubedi, yang dinilai mengetahui persoalan tersebut namun tidak menjalankan kewenangan sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Pak Daud Jubedi pasti tahu persoalan ini. Korban sudah menyurat ke PHI dan mengadu secara resmi, tapi sampai hari ini tidak ada hasil. Bapak bukan personal, bapak adalah Kepala Disnakertrans. Gunakan kewenangan negara untuk menolong buruh yang dizalimi,” tegasnya.

Ia menegaskan, secara hukum Disnakertrans memiliki kewajiban aktif dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini diatur dalam Pasal 3 UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang mewajibkan perselisihan diselesaikan terlebih dahulu melalui perundingan bipartit dengan fasilitasi pemerintah.

“Disnaker bukan lembaga pasif. Negara hadir melalui Disnaker. Kalau laporan buruh dibiarkan berbulan-bulan tanpa tindak lanjut, itu bukan kelalaian biasa, itu pembiaran,” ujarnya.

Hidayat juga menegaskan bahwa hak pekerja dilindungi secara tegas dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Cipta Kerja.

“Hak pekerja itu wajib hukumnya. Tidak perlu debat. Kalau pejabat ketenagakerjaan memilih diam, maka secara moral dan politik ia ikut menzalimi buruh tersebut,” katanya dengan nada keras.

Hidayat menilai pemaksaan pengunduran diri yang dialami korban merupakan bentuk PHK terselubung untuk menghindari kewajiban pembayaran pesangon, yang bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan asas keadilan.

“Kalau buruh dipaksa tanda tangan surat pengunduran diri, itu bukan sukarela. Itu perampasan hak secara sistematis. Praktik seperti ini bertentangan dengan prinsip due process of law dan melanggar hukum ketenagakerjaan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi telah menolak praktik PHK sepihak tanpa prosedur yang adil, dan setiap pemutusan hubungan kerja wajib melalui mekanisme hukum yang sah, termasuk mediasi hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Hidayat mendesak Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba agar tidak bersikap normatif dan segera mengambil langkah konkret, termasuk memanggil manajemen PT OONC dan Harita Group serta memerintahkan Disnakertrans menyelesaikan kasus ini secara terbuka dan berkeadilan.

“Jangan hanya bangga pada investasi, tapi tutup mata terhadap penderitaan rakyat. Kalau pemerintah terus diam, maka pesan yang sampai ke publik jelas: pemerintah berdiri bersama modal, bukan bersama rakyat,” tegasnya.

Ia mengingatkan, pembiaran terhadap kasus ini hanya akan memperkuat citra Pulau Obi sebagai wilayah eksploitasi, sementara buruh menjadi korban di tanah sendiri.

“Investasi tanpa keadilan adalah penjajahan gaya baru. Pemerintah harus memilih: berdiri bersama rakyat atau terus jadi penonton,” pungkas Hidayat. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 94 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru