Polda Malut Periksa Lima Saksi Dugaan Tambang Batuan Ilegal Milik La Nane di Obi

- Penulis Berita

Kamis, 25 Desember 2025 - 04:24 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi Tambang Batuan Milik La Nane di Desa Baru Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/Az)

Lokasi Tambang Batuan Milik La Nane di Desa Baru Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan (Foto/Az)

TERNATE, Nalarsatu.com – Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara tengah menangani dugaan aktivitas pertambangan batuan atau galian C yang beroperasi tanpa izin di wilayah Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.

Aktivitas tambang batu yang diduga ilegal tersebut diketahui berlokasi di Desa Baru, Kecamatan Obi, dan disebut-sebut milik La Nane. Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa lima orang saksi yang diduga mengetahui atau berkaitan langsung dengan kegiatan pertambangan tersebut.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, membenarkan adanya penanganan perkara dimaksud. Ia menyampaikan bahwa selain pemeriksaan saksi, jajarannya juga telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi. Kemarin kami juga turun ke beberapa lokasi,” ujar Kompol Agus Supriadi saat dikonfirmasi, Selasa (23/12).

Menurutnya, penanganan dugaan tambang batu tanpa izin tersebut masih terus berjalan dan telah memasuki tahapan lanjutan sesuai mekanisme penyidikan. “Prosesnya tuntas,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Nalarsatu.com berupaya menghubungi Pemilik Tambang Batuan tersebut, namun pihak kepolisian masih mendalami hasil pemeriksaan saksi serta temuan lapangan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka atas dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Obi Halmahera Selatan, Maluku Utara. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru