PW SEMMI Malut Desak Kapolda Copot Dirreskrimum, Kasus 90 Ribu Ton Ore Nikel Sitaan Dinilai Jalan di Tempat

- Penulis Berita

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:46 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai (Foto/SR)

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai (Foto/SR)

TERNATE, Nalarsatu.com – Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Maluku Utara melayangkan desakan keras kepada Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot Kepala Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara. Desakan tersebut muncul akibat lambannya penanganan kasus dugaan penjualan 90 ribu metrik ton ore nikel sitaan negara yang diduga melibatkan PT Wana Kencana Mineral (PT WKM).

PW SEMMI menilai kinerja Dirreskrimum Polda Malut tidak menunjukkan kemajuan berarti, meskipun perkara tersebut telah bergulir cukup lama dan menyangkut aset negara bernilai besar.

Ketua PW SEMMI Maluku Utara, Sarjan H. Rivai, menegaskan bahwa lambannya proses penyidikan mencerminkan ketidakmampuan aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap kekayaan alam negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami melihat proses penyidikan yang dilakukan Dirreskrimum Polda Malut berjalan sangat lambat. Kasus ini sudah lama bergulir, namun hingga kini belum ada kepastian hukum. Padahal, ini menyangkut aset negara yang nilainya sangat besar,” ujar Sarjan kepada Nalarsatu.com.

Menurutnya, lemahnya penanganan perkara ini sangat disayangkan karena bertentangan dengan semangat penegakan hukum dan pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan. Ia menilai, ketidakjelasan proses hukum justru membuka ruang spekulasi publik dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sarjan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara seharusnya berpedoman pada sejumlah regulasi penting, di antaranya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara yang mengatur pengelolaan dan perlindungan sumber daya mineral untuk kepentingan negara dan rakyat.

Selain itu, ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, termasuk dalam pengelolaan kekayaan alam. Regulasi lain yang dinilai relevan adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara.

“Seluruh aturan ini jelas mengamanatkan bahwa pengelolaan dan perdagangan sumber daya mineral harus dilakukan secara legal, transparan, dan bertanggung jawab. Jika ada dugaan pelanggaran, maka penegakan hukumnya harus tegas dan cepat,” katanya.

Sarjan menegaskan, kekayaan alam negara bukan milik individu maupun perusahaan tertentu. Karena itu, aparat penegak hukum dituntut memiliki komitmen dan keberanian untuk menuntaskan perkara tersebut tanpa pandang bulu.

“Lemah dan lambatnya penanganan kasus ini membuat kami meragukan kemampuan Dirreskrimum Polda Malut. Untuk itu, kami mendesak Kapolda Maluku Utara agar segera mencopot pejabat terkait dan menggantinya dengan sosok yang memiliki kapasitas, integritas, dan komitmen kuat dalam menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan,” tegas Sarjan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara, khususnya Dirreskrimum, belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penjualan ore nikel sitaan negara tersebut. Nalarsatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan berimbang dari pihak kepolisian.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah
Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara
Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda
Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD
Satpol PP Halsel Razia Tempat Hiburan Malam, Lima LC Diamankan dan Dibina
PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi
BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran
Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 01:43 WIT

HUT ke-23 Halmahera Selatan, Asosiasi Dump Truck Obi Siap Dukung Percepatan Pembangunan Daerah

Kamis, 4 Juni 2026 - 00:58 WIT

Nuansa Religius Warnai Pernikahan Eka Saputra dan Satrina Sukardi Dom di Gane Barat Utara

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:12 WIT

Abdul Kadir Uswanas Terpilih Menjadi Ketua Umum BPD HIPMI Maluku Utara 2026–2029, Momentum Persatuan dan Kemajuan Pengusaha Muda

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:24 WIT

Junaidi Abusama: Persoalan RSUD Labuha Tak Kunjung Tuntas, Fraksi PKB Siap Dorong Pembentukan Pansus DPRD

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:53 WIT

PT Wijaya Kencana dan PT Poleko Yubarson Salurkan Pupuk Organik, Dukung Ketahanan Pangan Petani Obi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 10:40 WIT

BARAH dan ASLAD Semprot Harita Group: Janji Pelabuhan Speed Boat Tak Kunjung Terwujud, Massa Siap Turun Besar-Besaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 07:26 WIT

Kepala ULP PLN Saketa Angkat Bicara Soal Beban Listrik dan Masa Depan Infrastruktur Energi

Sabtu, 30 Mei 2026 - 04:26 WIT

Tebarkan Kepedulian, Ciptakan Kebersamaan, IARMI Maharuyung Jabodetabek Gelar Bakti Sosial di Momentum Iduladha

Berita Terbaru