Diduga Beroperasi Tanpa Rekomtek BWS, Aktivitas Tambang PT Hijrah Nusatama di Sungai Desa Dolik Dipersoalkan

- Penulis Berita

Kamis, 8 Januari 2026 - 09:49 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Nalarsatu.com – Aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan PT Hijrah Nusatama di wilayah sungai Desa Dolik, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali menuai sorotan. Gerakan Pelajar Mahasiswa Gane Barat Utara (GPM-GARUT) menilai operasional perusahaan tersebut sarat pelanggaran administratif dan cacat secara hukum.

Sorotan itu disampaikan dalam audiensi GPM-GARUT bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku Utara pada Senin (5/1/2026). Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa PT Hijrah Nusatama diduga tidak pernah mengantongi Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari BWS Maluku Utara, meskipun aktivitas pertambangannya berada langsung di wilayah sungai.

Pejabat Pembuat Komitmen Sumber Daya Air (PPK SDA) BWS Maluku Utara, Ruslan Ambri, mengakui hingga saat ini pihaknya tidak pernah menerima permohonan maupun konfirmasi resmi dari PT Hijrah Nusatama terkait aktivitas pertambangan batuan di sungai Desa Dolik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejauh ini, PT Hijrah Nusatama tidak pernah melakukan konfirmasi maupun pengurusan rekomendasi teknis ke BWS Maluku Utara terkait aktivitas pertambangan di wilayah sungai Desa Dolik,” ujar Ruslan Ambri saat audiensi.

Ketua Umum GPM-GARUT, Gufran Abd Haji, menegaskan bahwa absennya Rekomtek BWS merupakan pelanggaran serius dan membuat aktivitas perusahaan tersebut patut dinyatakan ilegal.

“Kami menilai aktivitas PT Hijrah Nusatama mengalami kecacatan prosedural hukum. Karena perusahaan yang beroperasi di wilayah sungai wajib memiliki rekomendasi teknis dari BWS sebagai syarat administratif utama,” tegas Gufran.

Menurutnya, sejak beroperasi pada 2013 hingga 2026, PT Hijrah Nusatama tetap melakukan aktivitas pertambangan tanpa kelengkapan izin teknis yang diwajibkan oleh regulasi pengelolaan sumber daya air. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh instansi terkait.

GPM-GARUT juga menyoroti peran Dinas Sumber Daya Mineral (SDM) Provinsi Maluku Utara yang diduga menerbitkan izin usaha pertambangan tanpa terlebih dahulu memastikan adanya Rekomtek dari BWS Maluku Utara.

“Kami mendesak BWS dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara untuk segera meninjau dan memverifikasi ulang seluruh administrasi PT Hijrah Nusatama. Penerbitan izin tanpa rekomendasi teknis BWS adalah bentuk kelalaian serius,” ujarnya.

Tak hanya itu, GPM-GARUT secara tegas meminta BWS Maluku Utara dan Dinas SDM Provinsi Maluku Utara segera mengajukan pemberhentian operasi PT Hijrah Nusatama hingga seluruh persyaratan hukum dipenuhi.

“Jika dibiarkan, aktivitas ini berpotensi merusak ekosistem sungai dan menciptakan preseden buruk dalam tata kelola pertambangan di Halmahera Selatan,” pungkas Gufran. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru