Dugaan Korupsi Miliaran di Haltim, Sekda Ricky Chaerul Ricfat Jadi Sorotan Aktivis dan APH

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Januari 2026 - 22:20 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.” (Foto/Nalarsatu)

“Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Indonesian Anti Corruption Network (IACN), Yohanes Masudede, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan mengusut dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur.” (Foto/Nalarsatu)

Jakarta, Nalarsatu.com – Dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Provinsi Maluku Utara, kian menguat dan tidak lagi dipandang sebagai persoalan administratif semata. Serangkaian indikasi penyelewengan anggaran dan manipulasi dokumen kini mengarah pada dugaan praktik korupsi yang bersifat sistemik dan terstruktur, dengan dampak serius terhadap tata kelola pemerintahan, kualitas pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat.

Sorotan tajam kini tertuju pada Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur, Ricky Chaerul Ricfat, yang disebut-sebut oleh kalangan media, aktivis antikorupsi, LSM, hingga aparat penegak hukum sebagai figur sentral dalam berbagai dugaan penyimpangan anggaran daerah. Salah satu isu paling mencuat adalah dugaan manipulasi anggaran media bernilai miliaran rupiah, yang diduga kuat dikendalikan langsung dari lingkaran kekuasaan birokrasi tertinggi.

Tak hanya itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Nalarsatu.com dari berbagai sumber, nama Ricky juga terseret dalam dugaan manipulasi dokumen IUP PT Position pada tahun 2010. Dalam kasus tersebut, titik koordinat wilayah izin usaha pertambangan diduga berubah drastis dari 8 titik menjadi 68 titik koordinat, sebuah perubahan signifikan yang berpotensi membuka ruang eksploitasi lahan secara ilegal dan merugikan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus lain yang turut menyeret nama Sekda Haltim adalah proyek RTRW Masjid Raya Iqro, yang kini juga tengah menjadi perhatian publik karena dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan dan penganggaran.

Akumulasi berbagai dugaan ini memicu reaksi keras dari kalangan pegiat antikorupsi. Indonesian Anti Corruption Network (IACN) melalui Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Yohanes Masudede, S.H., M.H., secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk segera turun tangan dan melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Sekda bukan sekadar pejabat administratif. Ia adalah panglima anggaran dan pengendali utama birokrasi. Jika dugaan ini benar, maka yang bersangkutan patut diduga sebagai otak dari skema penyelewengan keuangan negara di Halmahera Timur,” tegas Yohanes kepada wartawan.

Menurut Yohanes, jika terbukti secara hukum, tindakan Ricky Chaerul Ricfat tidak hanya melanggar etika dan moral pemerintahan, tetapi masuk dalam kategori kejahatan korupsi serius yang merusak kredibilitas pemerintah daerah serta menimbulkan kerugian negara.

“Yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 KUHP baru,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Sekda Halmahera Timur Ricky Chaerul Ricfat belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai tudingan tersebut. Nalarsatu.com masih terus berupaya menghubungi pihak bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru