Terbukti Terima Rp250 Juta, Anggota Bawaslu Ternate Dipecat DKPP

- Penulis Berita

Senin, 12 Januari 2026 - 10:04 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Nalarsatu.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang, Anggota Bawaslu Kota Ternate, setelah terbukti menerima uang ratusan juta rupiah untuk mengatur perolehan suara dalam Pemilu.

Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan lima perkara DKPP di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (12/1/2026). Asrul berstatus sebagai teradu dalam Perkara Nomor 204-PKE-DKPP/XI/2025.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, saat membacakan amar putusan Senin (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan, DKPP mengungkap rangkaian transaksi dan pertemuan antara Asrul dan pihak pengadu, Ponsen Sarfa, yang berkaitan dengan pengaturan suara dalam Pemilu 2024.

Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memaparkan, pada 5 Januari 2024, Asrul menerima uang Rp50 juta dari Ponsen Sarfa yang disebut sebagai dana operasional untuk membantu pengumpulan suara.

Tak berhenti di situ, pada 9 Januari 2024, Asrul kembali menemui Ponsen Sarfa di dalam mobil, dengan maksud meminta tambahan dana untuk mengatur dan mengarahkan perolehan suara dari sejumlah pihak agar dapat mendukung Ponsen Sarfa.

“Pada 30 Januari 2024, teradu kembali menerima uang sebesar Rp200 juta dari Ponsen Sarfa sesuai kesepakatan pertemuan tanggal 9 Januari 2024,” ungkap Wiarsa Raka Sandi dalam persidangan.

Dalam sidang klarifikasi lanjutan pada 4 September 2025, terungkap bahwa Asrul mengakui keaslian bukti-bukti yang diajukan pengadu, berupa rekaman suara dan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

“Teradu mengakui bahwa bukti rekaman dan percakapan WhatsApp tersebut merupakan percakapan antara teradu dengan Ponsen Sarfa, serta mengakui telah beberapa kali melakukan pertemuan yang direncanakan,” ujar Anggota DKPP.

Berdasarkan seluruh fakta persidangan, DKPP menyimpulkan bahwa Asrul telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

Majelis mengabulkan seluruh aduan para pengadu dan memutuskan:

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Asrul Tampilang selaku Anggota Bawaslu Kota Ternate terhitung sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.”

Putusan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh tujuh anggota DKPP dan bersifat final serta mengikat.

(Nalarsatu.com)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif
BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan
Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum
Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka
Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda
Pemuda Merah Putih Minta Polisi Terapkan Pasal Berlapis dalam Kasus Dugaan Pelecehan di Kafe Bungalow 2
KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir
DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha
Berita ini 71 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 12:40 WIT

Polres Halsel Klarifikasi Dugaan Penganiayaan Warga oleh Oknum Polisi, Kasi Humas: Semua Laporan Akan Diproses Secara Objektif

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:55 WIT

BARAH Desak Polres Halsel Usut Dugaan Praktik Togel di Pulau Bacan

Selasa, 16 Juni 2026 - 08:13 WIT

Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Ferdi Latumeten Lapor ke Polres Halsel Didampingi Tim Kuasa Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 05:02 WIT

Dugaan Pengeroyokan oleh Tiga Oknum Polisi, Warga Halsel Alami Luka-Luka

Minggu, 14 Juni 2026 - 22:29 WIT

Jaringan Internet Obi Kerap Mati-Hidup, Asosiasi Dump Truck Ancam Gelar Mosi Tidak Percaya kepada Pemprov dan Pemda

Kamis, 11 Juni 2026 - 11:53 WIT

KJH FC Tancap Gas, Diler FC Kehabisan Bensin di Menit Akhir

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:58 WIT

DPRD Halsel Konsultasi ke RSUD Chasan Boesoirie, Cari Solusi Tunggakan Jaspel Nakes RSUD Labuha

Rabu, 10 Juni 2026 - 03:49 WIT

Pemdes dan Masyarakat Moloku Gelar Doa Keselamatan HUT ke-23 Halmahera Selatan, Kades Harapkan Pembangunan Makin Meningkat

Berita Terbaru