Dialog Publik KB PII Halsel, Dr. Arwan Tegaskan Tambang Picu Krisis Ekologis dan Ancaman Hidup Warga

- Penulis Berita

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:15 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Dialog Publik bertema “Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Agama, Kepedulian Sosial, dan Etika Lingkungan”, Sabtu (24/1/2026).

Kegiatan ini menghadirkan Dr. Arwan M. Said, pemerhati lingkungan, sebagai pemateri dengan subtema “Tambang dan Krisis Ekologis: Ancaman Nyata bagi Lingkungan dan Kehidupan Rakyat Halmahera Selatan”.

Dalam pemaparannya, Dr. Arwan menegaskan bahwa ekspansi pertambangan di Halmahera Selatan telah memicu krisis ekologis yang serius dan berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, terutama di wilayah pesisir dan kepulauan. Kerusakan hutan, pencemaran perairan, serta terganggunya sumber pangan disebutnya sebagai konsekuensi nyata dari aktivitas tambang yang tidak dikelola secara berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tambang tidak hanya berbicara soal ekonomi dan investasi, tetapi juga tentang ruang hidup rakyat. Ketika hutan rusak, pesisir tercemar, dan air bersih terancam, maka masyarakatlah yang pertama kali menanggung dampaknya,” ujar Dr. Arwan di hadapan peserta dialog.

Namun demikian, Dr. Arwan menegaskan bahwa sikap kritis terhadap tambang tidak dimaknai sebagai penolakan terhadap aktivitas pertambangan itu sendiri. Menurutnya, pertambangan dapat diterima sepanjang dikelola secara bertanggung jawab, berkeadilan, dan tidak mengorbankan lingkungan serta keselamatan hidup masyarakat.

“Kami tidak menolak tambang. Yang kami tolak adalah praktik tambang yang merusak, abai terhadap lingkungan, dan mengorbankan rakyat. Tambang harus tunduk pada etika ekologis, hukum, dan keadilan sosial,” tegas Arwan Sabtu (24/1)

Ia juga menyoroti narasi tanggung jawab sosial perusahaan yang kerap dijadikan legitimasi keberadaan industri ekstraktif. Salah satunya melalui program beasiswa pendidikan yang sering dibanggakan perusahaan tambang, termasuk Harita.

Namun menurutnya, klaim tersebut tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial yang dialami masyarakat Halmahera Selatan.

“Beasiswa untuk beberapa orang memang terlihat baik, tetapi kerusakan alam dan penderitaan warga Halsel jauh lebih besar dan tidak sebanding dengan apa yang dibanggakan sebagai kontribusi sosial perusahaan,” ujarnya.

Dr. Arwan menjelaskan, degradasi lingkungan akibat pertambangan memiliki korelasi langsung dengan krisis sosial, mulai dari menurunnya kualitas kesehatan masyarakat, konflik lahan, hingga kemiskinan struktural. Ketimpangan dalam pengelolaan sumber daya alam, kata dia, terus menempatkan masyarakat lokal sebagai pihak yang paling dirugikan.

Pandangan tersebut diperkuat oleh analisis akademik Dr. Arwan, yang menyebut bahwa perubahan fungsi dan luas lahan akibat aktivitas industri, termasuk pertambangan, berdampak langsung terhadap stabilitas ekologi. Konversi hutan dan lahan alami menjadi kawasan industri memperparah gangguan siklus hidrologi, meningkatkan risiko banjir dan kekeringan, mempercepat degradasi tanah, serta menghilangkan keanekaragaman hayati.

“Semakin besar skala perubahan fungsi lahan, maka semakin signifikan dampak negatifnya terhadap keseimbangan lingkungan dan keselamatan manusia,” ungkap Dr. Arwan.

Selain itu, aktivitas pertambangan juga dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran air, sedimentasi pesisir, hingga gangguan kesehatan masyarakat akibat paparan debu dan logam berat. Kondisi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan terhadap AMDAL dan kewajiban reklamasi pascatambang.

Dr. Arwan menegaskan, tanpa pengawasan ketat dan keberpihakan negara kepada rakyat, yang terjadi adalah ketimpangan keadilan ekologis.

“Lingkungan rusak, rakyat menderita, sementara keuntungan hanya dinikmati segelintir pihak,” katanya.

Dalam perspektif keberlanjutan, Dr. Arwan mendorong perubahan paradigma pembangunan yang tidak semata mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan ekologis dan keberlangsungan hidup generasi mendatang. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat sipil, organisasi kepemudaan, dan tokoh agama dalam mengawal isu lingkungan.

Dialog publik yang digagas KB PII Halmahera Selatan ini menjadi ruang refleksi sekaligus konsolidasi gagasan kritis terkait masa depan lingkungan di Bumi Saruma. KB PII menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kesadaran publik serta peran generasi muda dalam menjaga lingkungan sebagai amanah moral, sosial, dan keagamaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru