Dr. Fahrul Abdul Muhid: Merusak Alam dan Membiarkan Ketimpangan adalah Pengkhianatan Amanah Ilahi

- Penulis Berita

Rabu, 28 Januari 2026 - 04:28 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LABUHA, Nalarsatu.com – Keluarga Besar Pelajar Islam Indonesia (KB PII) Kabupaten Halmahera Selatan menggelar Dialog Publik bertema “Membangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Agama, Kepedulian Sosial, dan Etika Lingkungan”, Sabtu (24/1/2026).

Dialog publik tersebut menghadirkan Dr. Fahrul Abdul Muhid sebagai salah satu pemateri yang membawakan subtema “Kepemimpinan Moral dalam Perspektif Agama: Menjaga Alam sebagai Amanah Ilahi”. Dalam pemaparannya, Dr. Fahrul menegaskan bahwa merawat alam merupakan amanah ilahi yang tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai agama dan prinsip keadilan sosial.

Ia menafsirkan makna ayat Al-Qur’an, “janganlah berbuat kerusakan di muka bumi setelah bumi itu dirawat” (QS. Al-A’raf: 56), sebagai pesan moral yang memiliki dua dimensi utama. Pertama, larangan bagi manusia untuk merusak bumi yang telah diciptakan dan dirawat oleh Allah SWT sebagai ruang hidup yang baik dan berkelanjutan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, kewajiban tersebut menegaskan peran manusia sebagai penjaga dan pemelihara bumi, dengan menjaga kelestarian lingkungan agar tetap alami, sehat, dan mampu menopang kehidupan generasi mendatang.

Dimensi kedua, lanjut Dr. Fahrul, adalah larangan melakukan kerusakan setelah adanya perbaikan yang dilakukan oleh manusia sendiri. Dalam konteks ini, manusia dituntut berperan aktif menciptakan kemaslahatan melalui pemanfaatan sumber daya alam yang bijak, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, serta berlandaskan prinsip keseimbangan (tawazun).

Dalam konteks lokal Halmahera Selatan, Dr. Fahrul turut menyinggung aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan besar, termasuk Harita Group, yang beroperasi di wilayah Pulau Obi. Ia menekankan bahwa keberadaan industri pertambangan harus disertai dengan tanggung jawab moral, keadilan sosial, serta kepatuhan terhadap etika lingkungan.

Menurutnya, praktik pertambangan yang mengabaikan keseimbangan ekologis dan hak-hak masyarakat sekitar berpotensi bertentangan dengan prinsip ishlah atau merawat bumi sebagaimana diajarkan dalam ajaran Islam.

“Pembangunan ekonomi, termasuk pertambangan, tidak boleh berjalan dengan mengorbankan lingkungan dan keadilan sosial. Jika itu terjadi, maka secara moral telah menyimpang dari amanah menjaga bumi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa berbagai krisis lingkungan dan ketimpangan sosial sering kali bersumber dari praktik ekonomi yang tidak adil, seperti korupsi dan riba, yang menyebabkan kekayaan hanya beredar di kalangan tertentu. Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Islam dan tujuan konstitusi Indonesia untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Dr. Fahrul mengingatkan bahwa tidak semua praktik yang dibenarkan secara hukum formal dapat diterima secara moral. Menurutnya, korupsi dan riba kerap sulit diberantas karena adanya perlindungan sistem politik dan hukum yang tidak berpihak pada keadilan substantif.
“Sesuatu bisa saja legally right, tetapi tetap morally wrong,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Islam secara tegas membedakan antara perdagangan yang halal dan praktik riba yang menindas. Nabi Muhammad SAW, lanjutnya, merupakan teladan pedagang yang jujur dan terpercaya, serta menentang keras praktik riba karena mengandung unsur eksploitasi manusia atas manusia.

Menutup pemaparannya, Dr. Fahrul menekankan bahwa merawat bumi merupakan kewajiban moral dan spiritual umat beragama, yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.

“Merawat bumi adalah amanah yang hukumnya wajib, demi keberlanjutan hidup dan terwujudnya keadilan bagi generasi mendatang,” pungkasnya. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru