Lahan 7,5 Hektare Belum Dibayar, Ahli Waris Desak Harita Hentikan Pembangunan Bendung di Obi

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 06:09 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan kembali mencuat di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan. Sejumlah ahli waris pemilik lahan seluas 7,5 hektare mendesak Harita Group menghentikan seluruh aktivitas pembangunan bendung di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, lantaran hingga kini ganti rugi lahan belum diselesaikan.

Salah satu ahli waris, Ilham Hasan, menegaskan bahwa perusahaan tidak memiliki dasar moral maupun hukum untuk melanjutkan pembangunan sebelum hak pemilik lahan dipenuhi secara adil.

“Harita jangan terus berlindung di balik alasan objek vital. Alasan itu tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengorbankan hak-hak kami sebagai pemilik lahan,” tegas Ilham kepada wartawan Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ilham menjelaskan, lahan seluas 7,5 hektare tersebut merupakan tanah milik keluarga yang dikelola secara turun-temurun dan menjadi sumber utama penghidupan 12 orang ahli waris. Namun sejak pembangunan bendung dilakukan, lahan tersebut mengalami kerusakan parah, sementara proses ganti rugi tidak pernah dituntaskan.

Ia menilai, pihak LA Harita Bily dan pak Nafis bersama jajaran petinggi perusahaan terkesan sengaja mengulur-ulur waktu, sementara dampak lingkungan dan kerugian ekonomi sepenuhnya ditanggung oleh keluarga pemilik lahan.

“Kami yang menderita. Kebun rusak, tanaman kelapa tumbang, lahan hanyut terbawa banjir. Tapi mereka seolah nyaman dan bersenang-senang di atas penderitaan orang lain. Ini ketidakadilan yang nyata,” ujarnya.

Menurut Ilham, sejak tahun 2022 hingga 2026, pihak keluarga telah berulang kali menuntut penyelesaian, namun yang diterima hanya janji tanpa realisasi. Di sisi lain, pembangunan bendung terus berjalan seolah-olah persoalan lahan telah selesai.

“Selama bertahun-tahun kami hanya disuruh menunggu. Kalau memang perusahaan mau lanjut bekerja di atas tanah kami, bayar dulu lahan kami. Jangan jadikan kami korban atas nama investasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Harita Group belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan para ahli waris. Redaksi Nalarsatu.com masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 100 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru