Sengketa Lahan Bendung Kawasi Memanas, Harita Hentikan Aktivitas Sementara Sampai Lahan Di Bayarkan

- Penulis Berita

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:59 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OBI, Nalarsatu.com – Sengketa lahan pembangunan bendung di Desa Kawasi, Kilo 4 Sungai Akelamo, Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, kembali memanas. Kamis 29/1/2026 Sore ini sekitar pukul 15.00 WIT, pihak Harita Group menyatakan menghentikan sementara seluruh aktivitas di area bendung hingga persoalan lahan diselesaikan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nani, selaku juru bicara Harita Group. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak akan lagi melakukan pekerjaan di lokasi bendung sebelum ada kejelasan penyelesaian sengketa dengan pemilik lahan.

“Kami tidak akan beraktivitas lagi di area bendung sampai masalah ini diselesaikan. Kami hanya meminta izin untuk besok, Jumat 30/1/2026, datang mengambil barang dan alat-alat perusahaan agar dapat digunakan di lokasi pekerjaan lain, karena masih banyak pekerjaan yang harus kami selesaikan,” ujar Nani Kamis (29/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Spanduk Larangan Beraktivitas di Lokasi Bendung Kawasi

Menanggapi hal tersebut, Ilham Hasan, salah satu ahli waris sekaligus pemilik lahan, menyatakan pihak keluarga mengizinkan perusahaan mengambil seluruh peralatan, namun menegaskan agar Harita tidak kembali beraktivitas di lokasi tersebut sebelum kewajiban ganti rugi diselesaikan.

“Silakan ambil barang dan alat-alat perusahaan. Tapi jangan kembali lagi sebelum lahan kami diselesaikan. Setelah itu barulah silakan beraktivitas,” tegas Ilham.

Bendung Harita Group Yang di Kerjakan

Ilham menegaskan, pernyataan ini merupakan sikap terakhir keluarga pemilik lahan agar semua pihak dapat saling memahami dan menghormati hak masing-masing.

“Kami sudah cukup bersabar. Harita selalu menyampaikan alasan objek vital, tapi bagaimana dengan lahan kebun kami? Kami taat hukum, tapi kami juga minta Harita taat hukum dan punya nurani,” ujarnya Kamis (29/1).

Pemilik Lahan & Pihak Harita Group

Diketahui, sengketa ini melibatkan lahan seluas 7,5 hektare milik 12 orang ahli waris yang hingga kini belum mendapatkan penyelesaian ganti rugi, meski pembangunan bendung telah berlangsung dan berdampak langsung pada kebun serta sumber penghidupan warga.

Hingga berita ini ditayangkan, situasi di lokasi bendung terpantau kondusif. Namun para pemilik lahan menegaskan akan tetap mempertahankan lahan mereka sampai ada penyelesaian yang adil dan tuntas dari pihak perusahaan. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin
Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab
Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga
Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”
Ko Lok Gelar Tasyakuran dan Aqiqah Cucu, Ratusan Warga Hadir Panjatkan Doa
FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa
LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal
PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade
Berita ini 127 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:01 WIT

Aktivitas Galian C PT Pentangon Terang Asli di Obi Disorot, Diduga Beroperasi Tanpa Izin

Minggu, 16 Agustus 2026 - 03:26 WIT

Kades Gambaru Siap Turun Ukur Lahan Warga, Nasrudin M. Kasuba: Jika LA Tak Bersedia, Saya Bertanggung Jawab

Minggu, 16 Agustus 2026 - 00:41 WIT

Warga Hantam Sikap Kades Gambaru Nasrudin M. Kasuba : Jangan Jadi Budak Korporasi, Anda Harus Belajar dari Kades Fluk Utamakan Warga

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:32 WIT

Saat Tambang Belum Berproduksi, PT KTS Menyalakan Harapan Lewat Program “KTS Bersinar”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:13 WIT

FAKI Desak KPK Usut Empat Proyek Jembatan Rp15,5 Miliar di Haltim, Minta Eks Kadis PUPR Diperiksa

Minggu, 26 Juli 2026 - 22:47 WIT

LPP Tipikor Halteng Desak Polda Malut Selidiki Dugaan Perdagangan Skrap Ilegal

Jumat, 24 Juli 2026 - 15:44 WIT

PEROK Ultimatum PT Harita Group: Hentikan Mobilisasi Karyawan atau Hadapi Blokade

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:50 WIT

Respon Aksi Warga, Fraksi PKB Mendesak Pemda Halsel Segera Ambil Langkah Cepat Selesaikan Masalah Lahan di Pulau Obi

Berita Terbaru