Aktivitas Bendung Dihentikan, Harita Angkat Seluruh Peralatan Tunggu Pembayaran Lahan Warga

- Penulis Berita

Sabtu, 31 Januari 2026 - 01:14 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana lokasi pembangunan bendung PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4, areal Sungai Akelamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, tampak tidak lagi beraktivitas setelah seluruh peralatan kerja diangkat. Penghentian sementara pekerjaan dilakukan sambil menunggu penyelesaian pembayaran lahan milik warga seluas 7,5 hektare (Foto/Nalarsatu.com)

Suasana lokasi pembangunan bendung PT Harita Group di Desa Kawasi, Kilo 4, areal Sungai Akelamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan, tampak tidak lagi beraktivitas setelah seluruh peralatan kerja diangkat. Penghentian sementara pekerjaan dilakukan sambil menunggu penyelesaian pembayaran lahan milik warga seluas 7,5 hektare (Foto/Nalarsatu.com)

OBI, Nalarsatu.com – Seluruh aktivitas pembangunan bendung di Desa Kawasi, Kilo 4, areal Sungai Akelamo, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, resmi dihentikan sementara. Pada Jumat (30/1), pihak PT Harita Group mengangkat seluruh peralatan kerja dari lokasi bendung yang berdiri di atas lahan milik warga.

Juru Bicara PT Harita Group, Hani, menyampaikan bahwa penghentian aktivitas tersebut dilakukan sebagai bentuk menunggu penyelesaian pembayaran lahan warga seluas 7,5 hektare yang hingga kini belum dituntaskan.

“Semua peralatan kerja bendung sudah kami angkat. Kami menunggu penyelesaian pembayaran lahan warga seluas 7,5 hektare. Setelah lahan tersebut dibayar, barulah pekerjaan akan kami lanjutkan,” ujar Hani kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seluruh Peralatan di Angkut ke Tempat Lain

Sementara itu, Ilham, salah satu pemilik lahan, menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap perusahaan. Ia menilai tindakan PT Harita Group menggunakan lahan dalam skala besar tanpa penyelesaian pembayaran merupakan tindakan yang tidak berperikemanusiaan.

“Lahan yang begitu luas digunakan oleh PT Harita Group, bahkan sebagian besar tanaman kami sudah rusak untuk kepentingan operasional perusahaan, tapi mereka seolah tidak merasa bersalah,” ungkap Ilham Jumat (30/1).

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga hanya menginginkan itikad baik perusahaan untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum kembali melakukan aktivitas di atas lahan tersebut.

“Kami hanya mengingatkan, jangan ulangi lagi. Kami tunggu niat baik perusahaan. Bayar dulu lahan kami sampai lunas, setelah itu silakan bekerja sesuka hati. Tapi selama belum dibayar, jangan coba-coba,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian waktu penyelesaian pembayaran lahan antara PT Harita Group dan pemilik lahan di Desa Kawasi. (red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi
Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com
Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?
Puluhan Tahun Belum Nikmati PLN, Warga Sawat Curhat ke Muksin Amrin Saat Reses
Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara
Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi
Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta
IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar
Berita ini 145 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:22 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji Kritik Kinerja Pemkab Halsel: Bupati Dan Wakil Bupati Dinilai tidak Mampu Tuntaskan Sengketa lahan di Desa Soligi

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:48 WIT

Praktisi Hukum Maluku Utara Soroti Dugaan Intimidasi Presiden BEM UNUTARA terhadap Wartawan Nalarsatu.com

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:19 WIT

Ketua GPM Tantang Polres Halsel: Berani Tetapkan Kades Kawasi Tersangka Tanpa Intervensi?

Jumat, 15 Mei 2026 - 06:32 WIT

Kader Forum Insan Cendikia Diduga Diintimidasi oleh Presiden BEM Unutara

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:33 WIT

Kuasa Hukum Bambang Joisangadji, S.H. Desak Polres Halsel Segera Gelar Perkara Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Warga Soligi

Kamis, 14 Mei 2026 - 06:20 WIT

Kuasa Hukum Desak Polsek Obi Segera Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penipuan Mobil Rp51 Juta

Senin, 11 Mei 2026 - 10:43 WIT

IPMMA Desak APH Usut Dugaan Skandal Proyek Talud Maidi Senilai Rp8,8 Miliar

Senin, 11 Mei 2026 - 10:32 WIT

Koalisi Lingkar Tambang Warning Polres Halsel: Usut Tuntas Dugaan Perusakan 400 Pohon Cengkeh Milik Alimusu

Berita Terbaru